Eks Wamen Noel Ebenezer Mengaku Tak Tahu soal Wajib Lapor Gratifikasi

- Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku tidak mengetahui kewajiban pejabat melaporkan gratifikasi kepada KPK saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan selama sekitar 10 bulan.
- Noel didakwa melakukan pemerasan sertifikasi K3 senilai Rp6,5 miliar serta menerima keuntungan Rp70 juta, gratifikasi Rp3,3 miliar, dan satu unit motor Ducati Scrambler.
- Ia diadili bersama sepuluh pihak lain yang berasal dari berbagai posisi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta dua pihak dari PT KEM Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan selama sekitar 10 bulan. Namun, dia tak mengetahui soal kewajiban pejabat melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Gak ngerti, Pak, makanya saya menyesal banget, saya menyesal sekali kejadian itu," ujar Noel saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Immanuel Ebenezer didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar. Selain itu, Noel disebut mendapat keuntungan Rp70 juta serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dan motor Ducati Scrambler.
Noel didakwa bersama sepuluh pihak lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
















