Jakarta, IDN Times - Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) hadir ke Istana Negara untuk memberikan laporan hasil penyusunan kegiatan mereka.
Timnas PK terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Laporan tersebut berkaitan dengan aksi pencegahan korupsi yang akan dilakukan Timnas PK. Terbentuknya tim ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Berkaitan dengan hal itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo pun mengapresiasi gerak cepat Timnas PK dalam menyiapkan strategi. Namun, strategi harus dilaksanakan agar tidak menjadi dokumen berdebu.