Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Intinya sih...

  • Achsanul Qosasi meminta maaf di Pengadilan Tipikor atas dakwaan menerima uang suap Rp40 miliar terkait proyek BTS BAKTI Kominfo.
  • Ia mengaku kesalahan karena menerima uang tersebut dan tidak segera mengembalikannya, namun siap menerima putusan hukuman yang adil.
  • Achsanul didakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jakarta, IDN Times - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi meminta maaf di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). Ia didakwa menerima aliran uang dalam proyek menara BTS BAKTI Kominfo senilai Rp40 miliar.

"Saya meminta maaf atas kekhilafan saya," ujar Achsanul dalam nota pembelaannya.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di