Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA FOTO/Raqilla)
Achsanul diketahui didakwa menerima suap atau pemerasan Rp40 miliar terkait dengan kasus kasus BTS Bakti Kominfo.
Uang Rp40 miliar itu diberikan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Kemudian, uang tersebut diberikan ke Achsanul karena telah mendapatkan perintah dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama itu saat ini juga menjadi terdakwa kasus BTS Kominfo.
Uang itu diberikan kepada Achsanul agar bisa merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Padahal, PDTT di 2021 sudah tertulis ada kerugian negara dalam proyek itu.
Akibat perbuatannya, Jaksa menuntut Achsanul Qosasi selama lima tahun penjara. Selain itu, Achsanul Qosasi dituntut untuk membayar Rp500 juta atau diganti 6 bulan kurungan apabila tak dibayar.
Achsanul Qosasi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Ia juga dinilai telah membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara berkurang.