Jakarta, IDN Times - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Noel menyatakan menerima vonis tersebut.
"Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima Yang Mulia," kata Noel setelah mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
"Saudara menerima putusan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana.
"Iya," jawab Noel.
Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Dengan demikian, vonis 4,5 tahun penjara Noel belum berkekuatan hukum tetap.
"Meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun penuntut umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.
Dalam kasus ini, Noel dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, dia harus memberikan uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar.
Namun karena Noel telah mengembalikan sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1,435 miliar subsider dua tahun penjara.
Noel didakwa menerima gratifikasi dari pengurusan sertifikat K3 selama Oktober 2024-Agustus 2025.Dia disebut telah menerima uang sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda kotor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 Ayat 1 KUHP.
