Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Noel: Sesuai Kejahatan yang Saya Lakukan
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat mendengarkan vonis kasus pemerasan K3 di Kemnaker, Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Noel menerima putusan hakim dan menyatakan hukuman tersebut sesuai dengan perbuatannya, sementara jaksa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
  • Dalam perkara ini, Noel diwajibkan membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp1,435 miliar setelah sebelumnya mengembalikan Rp3 miliar dari total gratifikasi yang diterima.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Oktober 2024–Agustus 2025

Noel didakwa menerima gratifikasi dari pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker selama periode ini, dengan total uang Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

4 Juni 2026

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Noel. Ia menyatakan menerima putusan tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir sehingga vonis belum berkekuatan hukum tetap.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Who?
    Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai terdakwa, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membacakan putusan, serta jaksa penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
  • Where?
    Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah proses hukum yang berlangsung sejak dugaan gratifikasi terjadi antara Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
  • Why?
    Noel dinyatakan bersalah menerima gratifikasi berupa uang Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor dari ASN Kemnaker serta pihak swasta dalam pengurusan sertifikat K3.
  • How?
    Noel menerima vonis dengan menyatakan setuju atas hukuman tersebut, sementara jaksa masih menggunakan waktu untuk pikir-pikir sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Noel dulu kerja di kantor pemerintah. Dia ambil uang dan hadiah motor dari orang lain, padahal itu tidak boleh. Sekarang hakim bilang Noel harus masuk penjara empat setengah tahun dan bayar uang banyak. Noel bilang dia terima hukumannya. Tapi jaksa masih mau pikir-pikir, jadi belum selesai semuanya sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Noel yang menerima vonis dengan lapang dada menunjukkan sikap tanggung jawab dan kesadaran atas perbuatannya. Penerimaan ini mencerminkan penghormatan terhadap proses hukum serta keinginan untuk menebus kesalahan. Pengembalian sebagian besar uang gratifikasi juga menjadi langkah konkret yang memperlihatkan itikad baik dalam menghadapi konsekuensi hukum secara jujur dan terbuka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Noel menyatakan menerima vonis tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima Yang Mulia," kata Noel setelah mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

"Saudara menerima putusan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana.

"Iya," jawab Noel.

Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Dengan demikian, vonis 4,5 tahun penjara Noel belum berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun penuntut umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.

Dalam kasus ini, Noel dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, dia harus memberikan uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar.

Namun karena Noel telah mengembalikan sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1,435 miliar subsider dua tahun penjara.

Noel didakwa menerima gratifikasi dari pengurusan sertifikat K3 selama Oktober 2024-Agustus 2025.Dia disebut telah menerima uang sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda kotor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 Ayat 1 KUHP.

Editorial Team

Related Article