Tersangka Indosurya Bebas, IPW Minta Kapolri Evaluasi Penyidik Polri

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk mengevaluasi penyidik Bareskrim, terkait bebasnya tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Diketahui, Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka Indosurya dengan alasan masa tahanan selama 120 hari telah berakhir dan berkas tak kunjung lengkap atau P-21.
“Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
1. IPW mendesak Menko Polhukam untuk koordinasikan Polri dan Kejagung
Selain meminta Kapolri, IPW juga mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mengkoordinasikan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Indosurya.
“Indonesia Police Watch mendesak Menko Polhukam untuk mengkoordinasikan 2 lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum dalam kasus investasi Bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat,” kata Sugeng.