Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Meidsyanti penyalur TKW ilegal yang ditangkap polisi gabungan di apartemen Bogor Valey, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/12/2024). (Linna Susanti/IDN Times).

Bogor, IDN Times - Tersangka penyalur sekaligus bertindak mengurus paspor calon korban tenaga kerja wanita (TKW) ilegal menggunakan visa kunjungan wisata, Meidsyanti Kosasin, menutup muka saat digiring polisi kembali ke ruang tahanan.

Berbeda dengan Meidsyanti, tersangka Muhammad Zaxi Lazuardi (31) hanya tertunduk pasrah saat dikawal polisi menuju ruang tahanan.  

Bisnis ilegal perempuan 33 tahun itu bersama jaringan keluarganya di Qatar dan Uni Emirat Arab kini terungkap dari laporan yang masuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota tentang penampungan calon TKW ilegal. 

Jaringan TKW ilegal ini gagal memberangkatkan delapan calon TKW menuju Qatar dan UEA, setelah ketahuan menampung sejumlah korban di apartemen Bogor Valey, Selasa, 24 Desember 2024. 

"Ada laporan ke Kemen-P2MI dan kami koordinasi untuk menggagalkan dan penangkap kedua tersangka, penyalur dan penampung," kata Kapolresta Bogor, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (27/12/024).

1. Peran kedua tersangka bertugas sebagai penyalur, sponsor dan penampung

Tersangka Muhammad Zaxi Lazuardi (31) sponsor dan penampung calon TKW ilegal yang tertangkap di apartemen Bogor Valey, Selasa (24/12/2024). (Linna Susanti/IDN Times).

Bismo mengungkap peran koneksi ke Qatar dan UEA oleh Meidsyanti bersama saudaranya yang berada di sana bernama Dewi dan Vira yang sedang diburu polisi. 

Dewi dan Vira yang menginformasikan lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga di negara-negara Timur Tengah kepada Meidsyanti. Keduanya telah menikah dengan orang Timur Tengah, sehingga tinggal di sana dan bisa mendapatkan informasi lowongan. 

Lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga ini sebetulnya legal, namun jaringan bisnis keluarga TKW ilegal ini membuatnya menjadi ilegal, karena membuatkan paspor dan visa bukan untuk bekerja, melainkan wisata. 

Di Indonesia, keluarga Meidsyanti mengembangkan jaringan untuk merekrut calon TKW ilegal, melalui jasa perorangan yang disebut sponsor selagus penampung. 

Termasuk Zaxi yang kini ditangkap polisi karena menampung calon TKW ilegal di apartemen Bogor Valey. Pria 31 tahun itu berperan sebagai sponsor yang diberi uang Rp250-300 ribu per pemberangkatan satu calon TKW. 

"Mereka sudah dari Juli melakukan bisnis ini, sudah ada 15-20 orang yang diberangkat dari berbagai daerah," ujar Bismo.

2. Muhammad Zaxi akan diberi Rp2,9 juta untuk keberangkatan 8 calon TKW ilegal

Tersangka Muhammad Zaxi Lazuardi sponsor dan penampung calon TKW ilegal di Bogor Valey, Selasa (24/12/2024). (Linna Susanti/IDN Times).

Bismo menjelaskan janji bukan hanya untuk calon TKW ilegal, malainkan para sponsor perorangan yang mau mencari calon korban TKW ilegal. 

Zaxi hampir mendapat uang Rp2,9 juta untuk sekali pemberangkatan delapan calon TKW ilegal, yang berhasil digagalkan polisi dan Kemen-P2MI. 

"Untuk yang kali ini, pemberangkan delapan calon TKW ilegal, MZL akan diberi Rp2,9 juta, namun keberangkatan berhasil kami gagalkan," katanya.

3. Kedua tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara tentang TPPO

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan jajaran bersama Direktur Penindakan, Pencegahan dan Perlindungan Dirjen Perlindungan Kemen P2MI Brigjen Eko Iswantoro (kedua dari kiri)saat ungkap kasus calon TKW ilegal di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (27/12/2024). (Linna Susanti/IDN Times).

Bismo menegaskan kedua tersangka, Meidsyanti dan Zaxi, terancam hukuman sesuai Pasal 4 atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Acaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp600 juta," ujarnya. 

Editorial Team