Bogor, IDN Times - Tersangka penyalur sekaligus bertindak mengurus paspor calon korban tenaga kerja wanita (TKW) ilegal menggunakan visa kunjungan wisata, Meidsyanti Kosasin, menutup muka saat digiring polisi kembali ke ruang tahanan.
Berbeda dengan Meidsyanti, tersangka Muhammad Zaxi Lazuardi (31) hanya tertunduk pasrah saat dikawal polisi menuju ruang tahanan.
Bisnis ilegal perempuan 33 tahun itu bersama jaringan keluarganya di Qatar dan Uni Emirat Arab kini terungkap dari laporan yang masuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota tentang penampungan calon TKW ilegal.
Jaringan TKW ilegal ini gagal memberangkatkan delapan calon TKW menuju Qatar dan UEA, setelah ketahuan menampung sejumlah korban di apartemen Bogor Valey, Selasa, 24 Desember 2024.
"Ada laporan ke Kemen-P2MI dan kami koordinasi untuk menggagalkan dan penangkap kedua tersangka, penyalur dan penampung," kata Kapolresta Bogor, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (27/12/024).