Perjalanan Bisnis TKW Ilegal di Bogor, Untung 1.000 Dirham per Bulan

- Kasus rencana pemberangkatan ilegal delapan TKW ke Qatar digagalkan oleh Kemen P2MI di Kota Bogor
- Penampung TKW ilegal terlibat dalam jaringan luar negeri, dengan keuntungan 1.000 dirham per bulan
- Polisi berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan melindungi hak pekerja migran Indonesia dari eksploitasi dan perdagangan ilegal
Bogor, IDN Times - Kasus rencana pemberangkatan ilegal delapan TKW ke Qatar yang berhasil digagalkan oleh polisi gabungan Kemen P2MI di Kota Bogor mengungkap perjalanan praktik perdagangan orang ini sudah berjalan setengah tahun mulai Juli-Desember 2024.
Satreskrim Polresta Bogor Kota mendapati sudah ada sejumlah TKW yang berangkat secara ilegal oleh kedua tersangka yakni Muhammad Zaxi Lazuardi (31) dan Meidsyanti Kosasin (33) sebagai penampung.
Penyelidikan polisi mengungkap Meidsyanti Kosasin yang terlibat dalam jaringan ini, adalah seorang tersangka yang bekerja sama dengan jaringan luar negeri.
Kosasin, yang berperan sebagai perekrut dan penampung, diduga memiliki hubungan keluarga dengan pihak-pihak di Timur Tengah yang bertanggung jawab atas pengiriman TKW ilegal.
Keuntungan yang didapat oleh pelaku dari setiap pengiriman mencapai 1.000 dirham per bulan, dengan jangka penampungan yang bervariasi antara 2 hari hingga 1 bulan di sebuah apartemen di Bogor.
"Tersangka yang perempuan Meidsyanti Kosasin bersaudara dengan yang ada di Timur Tengah. Bisnis keluarga ilegal," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi di Bogor, Kamis (26/12/2024).
"Pengiriman dari bulan Juli-Desember. Diperkirakan tiga orang perbulan yg sudah lolos berangkat, yang berhasil digagalkan delapan orang (saat ini)," tambahnya.
1. Tidak ada pungutan biaya kepada korban, tapi dijerat utang

AKP Aji menyampaikan, berdasarkan keterangan korban dan bukti yang ditemukan, meskipun para calon TKW tidak dibebankan biaya langsung, mereka dipaksa untuk menanggung utang yang terus berkembang selama proses penampungan dan pengiriman.
Setelah melalui proses tersebut, para korban diberangkatkan secara ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Qatar dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp5 juta per bulan.
"Untuk korban tidak dipungut sepeserpun, akan tetapi akan menjadikan utang korban selama penampungan pengiriman hingga bekerja," jelasnya.
2. Investigasi berlanjut, seseorang bernama Dewi jadi buronan polisi

AKP Aji berkomitmen melanjutkan penyelidikan mengarah pada dua tersangka utama yang berperan sebagai penyalur di luar negeri, salah satunya adalah Dewi, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian terus mendalami jaringan perdagangan manusia ini untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Para korban yang diselamatkan kini berada di bawah perlindungan pihak berwenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dengan berhasilnya pengungkapan ini, aparat penegak hukum dan Kemenaker menegaskan komitmennya dalam memberantas perdagangan orang dan melindungi hak pekerja migran Indonesia agar terhindar dari eksploitasi dan perdagangan ilegal.
3. Polisi dan Kemen P2MI selamatkan delapan calon korban TKW ilegal

Polresta Bogor Kota, bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemenaker), berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ilegal ke negara Timur Tengah.
Delapan wanita yang diduga menjadi korban perdagangan orang berhasil diselamatkan dalam sebuah operasi gabungan di apartemen Bogor Valley, Kota Bogor, pada Selasa (24/12/024).
"Korbannya delapan orang yang ada di TKP, satu orang laki-laki yang menjaga mereka di TKP juga kami amankan," kata AKP Aji.