Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Gerebek Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Bogor

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kepolisian dan Kementerian P2MI gagalkan pemberangkatan TKW ilegal ke Qatar.
  • Delapan wanita yang diduga menjadi korban perdagangan orang diamankan di Bogor Valley.
  • Proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap jaringan perdagangan orang, satu tersangka DPO.

Bogor, IDN Times – Kepolisian Resor Kota Bogor bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pemberangkatan tenaga kerja wanita (TKW), Selasa (24/12/2024). Petugas gabungan menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat jaringan perdagangan orang.

Penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia. Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan wanita yang diduga menjadi korban perdagangan orang.

"Korbannya delapan orang yang ada di TKP, satu orang laki-laki yang menjaga mereka di TKP juga kami amankan," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi di Bogor, Kamis (26/12/2024).

1. Para korban ditemukan di apartemen Bogor Valey

ilustrasi garis polisi (Dok.istimewa)

AKP Aji menuturkan, para korban ditemukan di sebuah apartemen di Bogor Valley, Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamata Tanah Sareal, Kota Bogor. 

Mereka akan diberangkatkan ke Qatar sebagai tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal.

"Hasil penyelidikan dan pengakuan mereka akan diberangkatkan ke Qatar," katanya.

2. Calon TKW ilegal berhasil gagal berangkat berkat ada laporan ke Kemen P2MI

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan (IDN Times/ Agung Sedana)

Aji menjelaskan, penangkapan bermula ketika Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menerima laporan tentang penampungan calon pekerja migran di wilayah itu.

Pemerintah Indonesia, kata dia, berkomitmen menjaga hak dan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia agar terhindar dari praktik-praktik eksploitasi.

Setelah mendalami informasi tersebut, tim gabungan menuju lokasi dan menemukan para calon pekerja migran yang sedang ditampung seorang pria bernama Muhammad Zaxi Lazuardi (31) dan Meidsyanti Kosasin (33).

Di sana, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone milik para korban, dan uang tunai diduga terkait transaksi ilegal tersebut. 

"Awalnya ada laporan ke Kemen P2MI. Lalu berkoordinasi dengan kami dan petugas gabungan berhasil mengamankan mereka di (apartemen) Bogor Valey," jelasnya.

3. Penyalur TKW ilegal bernama Dewi diburu polisi

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Aji menegaskan, proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan perdagangan orang ini. Salah satu tersangka yang diduga sebagai penyalur di luar negeri, Dewi, ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diburu polisi.

Sementara, para korban yang diselamatkan akan diberikan perlindungan lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.

“Operasi ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi pekerja migran Indonesia agar tidak dieksploitasi secara ilegal,” ujar AKP Aji Riznaldi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us