Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif Basith merencanakan penyerangan guna membuat demonstrasi Mujahid 212 yang berlangsung, Sabtu (28/9) lalu ricuh atau chaos. Buntut kericuhan itu disinyalir akan berdampak pada proses pelantikan anggota DPR dan MPR.
"Kalau tidak segera dilakukan penegakan hukum, mereka akan mengulangi perbuatannya, melempar bom, jatuh korban aparat dan pendemo. (Nanti) akan berkembang lagi demo itu bisa juga mengganggu proses pelantikan (anggota) DPR/MPR terpilih," kata Dedi.
Perlu diketahui, Abdul Basith sebelumnya ditangkap anggota Polda Metro Jaya di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, pada Sabtu (28/9) pukul 01.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti berupa 29 bom molotov yang disimpan di kediaman Basith, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Bogor Barat, Kota Bogor.
Tak hanya Basith, polisi juga menangkap sembilan orang lainnya. Antara lain S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI, dan FEB. Mereka semua sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat ) atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.