Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos yang sempat jadi buronan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangkanya. Gugatan itu dilayangkan Tannos ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang perdana Senin, 10 November 2025," demikian informasi yang tertera dalam situs PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Senin (3/11/2025).
Terpisah, KPK menghormati langkah hukum yang dilakukan Paulus Tannos. KPK pun siap menghadapi gugatan tersebut.
"KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Diketahui, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Namun, Paulus Tannos tak bisa langsung digiring ke Indonesia. Sebab, harus melalui proses ekstradisi lebih dulu.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.
Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat KPK
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura Dilanjutkan 7 Agustus25 Jun 2025, 19:06 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Jaksa Singapura Wakili Pemerintah RI Hadapi Ekstradisi Paulus Tannos23 Jun 2025, 10:13 WIB
- Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, Menkum: Proses Masih Panjang17 Jun 2025, 15:51 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Biar Makin Dipercaya Bos, Coba 5 Sikap Ini di Tempat Kerja01 Oct 2026, 03:00 WIB
Ditemukan Lemas dan Kurang Gizi, Orang Utan di Kukar Direhabilitasi01 Oct 2026, 01:00 WIB
Truk Rem Blong Tabrak Motor di Makassar, Balita Usia 2 Tahun Meninggal01 Oct 2026, 00:30 WIB
Beli Mobil Baru di GIIAS Semarang 2026 dapat Insentif BBNKB 10 Persen01 Oct 2026, 00:29 WIB
Aira EV Toy Story 5 Hadir di Semarang, Ada Woody hingga Buzz Lightyear01 Oct 2026, 00:28 WIB
Diduga Tilep Uang Warga Rp2,5 Juta, Polisi di Makassar Terancam Sanksi01 Oct 2026, 00:18 WIB
Saujana Para Puan di Tepi Rel: Menyemai Koperasi, Menuai Ekonomi30 Sep 2026, 23:59 WIB
CEK FAKTA: Stok Obat Oseltamivir di Rumah Sakit dan Apotek Kosong 30 Sep 2026, 23:54 WIB
KUHP Baru: Ferdy Sambo Punya Peluang Bebas usai 20 Tahun Penjara Plus Remisi30 Sep 2026, 23:43 WIB
CEK FAKTA: Tom Lembong Bagi-Bagi Bantuan dan Modal Usaha 30 Sep 2026, 23:39 WIB
CEK FAKTA: Total Harta Ketua DPR Puan Maharani Rp688,09 Miliar30 Sep 2026, 23:37 WIB
CEK FAKTA: Tarif Parkir di Jakarta Naik Rp60 Ribu per Jam 30 Sep 2026, 23:18 WIB
Menakar Tarif Baru Transjakarta Usai 20 Tahun Bertahan di Rp3.50030 Sep 2026, 23:10 WIB
CEK FAKTA: Pemerintah Bagikan BLT Jomblo Rp50 Ribu 30 Sep 2026, 23:07 WIB
Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah IMSO, Misi Dobrak Dominasi China30 Sep 2026, 23:03 WIB
Irjen Kemenimipas Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong30 Sep 2026, 22:56 WIB
CEK FAKTA: Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Wapres30 Sep 2026, 22:45 WIB
Kemensos Apresiasi Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Lamandau30 Sep 2026, 22:43 WIB
Cegah Kebakaran, Sri Sultan Minta Tiap Toko di Malioboro Miliki Alat Pemadam 30 Sep 2026, 22:39 WIB
Ucapan Sudaryono soal Robot Picu Gelombang Satir Warganet, Undang Tawa30 Sep 2026, 22:14 WIB