Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos yang sempat jadi buronan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangkanya. Gugatan itu dilayangkan Tannos ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang perdana Senin, 10 November 2025," demikian informasi yang tertera dalam situs PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Senin (3/11/2025).
Terpisah, KPK menghormati langkah hukum yang dilakukan Paulus Tannos. KPK pun siap menghadapi gugatan tersebut.
"KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Diketahui, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Namun, Paulus Tannos tak bisa langsung digiring ke Indonesia. Sebab, harus melalui proses ekstradisi lebih dulu.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.
Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat KPK
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)
Curated For You
- Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura Dilanjutkan 7 Agustus25 Jun 2025, 19:06 WIB
- Jaksa Singapura Wakili Pemerintah RI Hadapi Ekstradisi Paulus Tannos23 Jun 2025, 10:13 WIB
- Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, Menkum: Proses Masih Panjang17 Jun 2025, 15:51 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Bisnis Kopi Disiapkan Jadi Warisan Konservasi Berkelanjutan di Sumatra16 Agu 2026, 07:33 WIB
TMMD di Sawah Besar Semarang Tuntas, Ini Dampak Positif bagi Warga16 Agu 2026, 07:26 WIB
Cuaca Semarang 16 Agustus: Minggu Terik Menyengat Pol, Malam Nanti Siap-Siap Bediding!16 Agu 2026, 07:25 WIB
Kesiapan MTQ Nasional di Semarang Capai 80 Persen, Venue Masih Dikebut16 Agu 2026, 07:19 WIB
Promo Hari Kemerdekaan XL, Smartfren dan Axis, Kuota Besar?16 Agu 2026, 07:02 WIB
Teuku Nyak Arief, Pejuang Aceh yang Melawan Belanda Lewat Politik16 Agu 2026, 07:00 WIB
WNA Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Pegawainya16 Agu 2026, 06:44 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 16 Agustus 2026, Suhu Maksimum 34 Derajat16 Agu 2026, 06:01 WIB
Pertamina Hulu Rokan Dorong Pemulihan TTM Komprehensif dan Berbasis Teknologi16 Agu 2026, 06:00 WIB
Permainan Tradisional Medan Ajak Anak Hindari Kecanduan Gawai16 Agu 2026, 06:00 WIB
Gempa NTT: Kesaksian dari Ruteng, Tertahan Longsor hingga Listrik Padam16 Agu 2026, 06:00 WIB
Motif Perempuan Lumajang Potong Kelamin Suami, karena Cemburu16 Agu 2026, 05:12 WIB
Ciri-ciri Pelaku Pelemparan Molotov di Pos Polisi A Yani 16 Agu 2026, 05:10 WIB
Menuju Babak Berikutnya, Peserta AHMBS 2026 Matangkan Karya Terbaik16 Agu 2026, 05:00 WIB
TOP 5: Korban Meninggal Gempa NTT Sentuh 47 Jiwa, BNPB Desak Status Darurat16 Agu 2026, 05:00 WIB
Skripsi Tak Kunjung Kelar? Coba 5 Trik Ini biar Lebih Konsisten16 Agu 2026, 01:00 WIB
Biaya Berobat Korban Gempa Flores Ditanggung Pemkab Manggarai Timur 15 Agu 2026, 23:49 WIB
Ukir Sejarah di IKN! 52 Paskibra Siap Kibarkan Sang Saka Merah Putih15 Agu 2026, 23:33 WIB
Aparat Masih Berjaga di Masjid Raya Baiturrahman Aceh Pascakericuhan15 Agu 2026, 23:12 WIB
Bukan Cuma Seragam, Pelajar Kaltim akan Dapat Sepatu dan Tas Gratis15 Agu 2026, 23:02 WIB