Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, Menkum: Proses Masih Panjang

IMG-20250617-WA0086.jpg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Paulus Tannos menolak ekstradisi
  • Supratman berharap Paulus segera diestradisi
  • Paulus Tannos buronan kasus korupsi e-KTP

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura telah menolak penangguhan penahanan Paulus Tannos. Meski begitu, proses ekstradisi tersangka korupsi e-KTP itu masih panjang.

"Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," ujar Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

1. Paulus Tannos belum mau diekstradisi

Supratman menjelaskan, Paulus Tannos belum mau diekstradisi secara sukarela. Selanjutnya, persidangan akan masuk ke pokok perkara terkait proses ekstradisi yang diajukan Indonesia.

"Kemudian setelah itu akan ada keputusan dan apakah ada upaya hukum berikutnya, baik oleh kita maupun oleh yang bersangkutan kita tunggu," ujarnya.

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)

2. Supratman harap Paulus Tannos bisa segera diestradisi

IMG-20250617-WA0084.jpg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Politikus Gerindra itu mengatakan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KPK, Polri, hingga Kejaksaan Agung. Harapannya, Paulus Tannos bisa segera diestradisi.

"Namun demikian yang pasti tentu bagi kita tidak akan mungkin bisa mencampuri urusan pengadilan di wilayah negara lain," ujarnya.

3. Paulus Tannos buronan kasus korupsi e-KTP

Foto buronan Paulus Tannos (tengah) dan berhasil ditangkap di Singapura. (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)
Foto buronan Paulus Tannos (tengah) dan berhasil ditangkap di Singapura. (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)

Diketahui, Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.

Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us