Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, Menkum: Proses Masih Panjang

- Paulus Tannos menolak ekstradisi
- Supratman berharap Paulus segera diestradisi
- Paulus Tannos buronan kasus korupsi e-KTP
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura telah menolak penangguhan penahanan Paulus Tannos. Meski begitu, proses ekstradisi tersangka korupsi e-KTP itu masih panjang.
"Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," ujar Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
1. Paulus Tannos belum mau diekstradisi
Supratman menjelaskan, Paulus Tannos belum mau diekstradisi secara sukarela. Selanjutnya, persidangan akan masuk ke pokok perkara terkait proses ekstradisi yang diajukan Indonesia.
"Kemudian setelah itu akan ada keputusan dan apakah ada upaya hukum berikutnya, baik oleh kita maupun oleh yang bersangkutan kita tunggu," ujarnya.
2. Supratman harap Paulus Tannos bisa segera diestradisi

Politikus Gerindra itu mengatakan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KPK, Polri, hingga Kejaksaan Agung. Harapannya, Paulus Tannos bisa segera diestradisi.
"Namun demikian yang pasti tentu bagi kita tidak akan mungkin bisa mencampuri urusan pengadilan di wilayah negara lain," ujarnya.
3. Paulus Tannos buronan kasus korupsi e-KTP

Diketahui, Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.
Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.