Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura Dilanjutkan 7 Agustus

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)
Intinya sih...
  • Paulus Tannos menolak diekstradisi
  • Ditemukan di Singapura oleh CPIB
  • Tersangka korupsi e-KTP sejak 2019

Jakarta, IDN Times - Persidangan ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos di Singapura telah berlangsung selama tiga hari. Persidangan akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025.

"Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Agustus dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," ujar Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo kepada wartawan pada Rabu (25/6/2025).

1. Paulus Tannos keberatan diekstradisi

Suryopratomo, Dubes RI untuk Singapura (IDN Times/Istimewa)
Suryopratomo, Dubes RI untuk Singapura (IDN Times/Istimewa)

Suryo menjelaskan dalam persidangan yang sudah berlangsung selama tiga hari ini baru membahas keberatan Paulus Tannos untuk diekstradisi ke Indonesia. Menurutnya, tersangka korupsi e-KTP masih enggan kembali ke tanah air.

"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," ungkapnya.

2. Paulus Tannos ditemukan di Singapura

Foto buronan Paulus Tannos (tengah) dan berhasil ditangkap di Singapura. (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)
Foto buronan Paulus Tannos (tengah) dan berhasil ditangkap di Singapura. (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)

Diketahui, Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Namun, Paulus Tannos tak bisa langsung digiring ke Indonesia. Sebab, harus melalui proses ekstradisi lebih dulu.

3. Paulus Tannos tersangka korupsi e-KTP

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Asrhawi Muin)
Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Asrhawi Muin)

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.

Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us