Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
jangan dipakai
jangan dipakai

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap NID (27) terkait kasus penjualan blangko KTP elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-KTP secara online.

"Kemarin tanggal 10 Desember 2018 kita sudah menangkap pelakunya di Lampung Inisial NID," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (11/12).

1. Tersangka merupakan anak pejabat Dukcapil Lampung

ANTARA FOTO/Seno

NID diketahui merupakan anak dari pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

"Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan ini meminta mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya kemudian dia browsing atau dia jual di media online," terang Argo.

3. Ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

IDN Times/Irfan Fathurohman

Pihak Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami motif NID menjual blanko e-KTP secara online dan dijual dengan harga Rp 50 ribu per lembar.

"Jadi dia udah sempet menyebarkan 10 eksemplar dan diharga satunya Rp 50 ribu dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Argo.

3. NID dijerat pasal berlapis

IDN Times/Irfan Fathurochman

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini NID sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "(NID) dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Administrasi Kependudukan,” kata Argo.

4. Kemendagri bantah pengamanan terkait e-KTP lemah

kemendagri.go.id

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar membantah jika sistem pengamanan e-KTP telah jebol menyusul adanya praktik jual-beli blangko e-KTP di pasaran.

"Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP elektronik jebol," ujar Bahtiar di Jakarta, Jumat (7/12).

Editorial Team