Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan Edy Godol saat ditangkap (dok. Puspenkum Kejagung)
Penampakan Edy Godol saat ditangkap (dok. Puspenkum Kejagung)

Intinya sih...

  • Kejagung menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, di Sumatra Utara.
  • Godol terlibat dalam kasus senjata api ilegal dan telah divonis 1 tahun penjara, namun saat ditangkap tidak kooperatif.
  •  
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Godol ditangkap di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (29/5/2025). Penangkapan itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

"Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang," kata Harli saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

1. Godol sempat mencoba melawan petugas

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Harli mengatakan, Godol terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia telah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.

Harli mengatakan, saat penangkapan Godol tak kooperatif. Dia sempat mencoba melawan.

"Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi," kata Harli.

2. Diduga terkait kasus pembacokan jaksa

Ilustrasi begal. (IDN Times/Mardya Shakti)

Harli menyebut kasus Godol merupakan perkara yang sedang ditangani oleh Jhon Wesli Sinaga, jaksa pada Kejari Deli Serdang yang menjadi korban pembacokan beberapa waktu lalu.

"Perkaranyalah yang ditangani jaksa yang dianiaya itu," ujar Harli.

Namun, Harli belum bisa nemastikan keterlibatan Godol dengan peristiwa pembacokan itu. Dia hanya mengatakan, perihal itu akan didalami pihaknya.

"Akan didalami," imbuh dia.

3. Godol dan korban jaksa saling kenal

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Sebab, menurut Harli, antara Godol atau pelaku lainnya yakni Kepot dengan Jhon Wesli Sinaga saling kenal. Oleh karena itu, penyidik masih mendalami motif pembacokan.

“Karena antara jaksa dengan pelaku pembacokan saling kenal, tidak ada masalah dan tidak ada perkara terkait pelaku yang ditangani Jaksa tersebut, tapi kenapa melakukan pembacokan kepada jaksa itu,” ujar Harli.

Sebelumnya, Jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari Deli Serdang bernama Acsensio Hutabarat (25) menjadi korban pembacokan. Insiden itu terjadi pada Sabtu (24/5) siang sekitar pukul 13.15 WIB.

Editorial Team