Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Dalami Proses Pengadaan Proyek Laptop ke Stafsus Nadiem

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (10/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung memeriksa dua staf khusus Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
  • Dua stafsus yang diperiksa adalah Fiona Handayani dan Juris Stan, serta total 26 saksi lainnya. Keduanya masih sebatas saksi.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa dua staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, kedua stafsus yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu adalah Fiona Handayani dan Juris Stan.

Harli menjelaskan, pemeriksaan dilakukan penyidik lantaran keduanya sebagai stafsus diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan laptop chromebook.

"Tentu sebagai stafsus, maka dari informasi yang diperoleh penyidik dari dokumen bahwa yang bersangkutan memiliki peran juga dalam dugaan perkara ini," ujar Harli di Kejagung, Rabu (28/5/2025).

"Penyidik merasa perlu dilakukan pemeriksaan secara cepat. Untuk apa, untuk menggali lebih banyak lagi informasi terkait dengan pengadaan chromebook ini," imbuhnya.

1. Kejagung periksa 26 saksi

kemdikbud.go.id

Selain kedua stafsus itu, Harli menyebut penyidik juga telah memeriksa total 26 orang saksi lainnya. Ia juga memastikan status dari kedua stafsus Nadiem saat ini masih sebatas saksi.

"Tentu terkait dengan hasilnya karena ini menyangkut masalah substansi pendidikan nanti kita lihat bagaimana perkembangannya," ucap dia.

2. Kejagung geledah apartemen stafsus Nadiem

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam Peluncuran Program Mahasiswa Merdeka 2021 (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen milik staf khusus Nadiem Makarim, di Apartemen Kuningan Place milik Fiona Handayani dan di Apartemen Ciputra World 2 milik Juris Stan.

“Penyidik Jampidsus menemukan barang bukti berupa barang elektronik yaitu satu unit laptop dan empat unit handphone milik FH,” kata Harli, Senin (26/5/2025) malam.

Sementara itu, di apartemen milik Juris, penyidik menyita dua harddisk, satu flashdisk dan satu laptop serta 15 buku agenda.

Setelah penggeledahan, Kejagung menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 21 Mei 2025.

3. Proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbud memakan anggaran Rp9,9 miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun duduk perkara ini diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook,” kata Harli.

Padahal, pada tahun 2019 penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook itu sudah diuji coba dengan hasil tidak efektif.

“Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” kata Harli.

Proyek ini pun memakan anggaran negara hingga Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,5 dari satuan pendidikan dan Rp6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us