Polisi gelar pra-rekonstruksi kasus cabul dan pembunuhan di Bekasi. (IDNTimes/Imam Faishal)
Kasus itu bermula saat GH menghilang sejak Jumat (31/5/2024) siang. Saat itu, GH ternyata mengikuti pelaku hingga masuk ke dalam rumah. Pelaku pun memberikan korban sebuah apel dan membiarkannya menonton televisi.
Keluarga korban sempat mencari GH dengan mendatangi rumah Didik pada Jumat (31/5/2024) malam. Namun, saat itu pelaku tidak keluar ketika keluarga korban menggedor rumahnya.
Korban pun mendapatkan tindakan pencabulan sebanyak dua kali oleh tersangka Didik. Pencabulan pertama dilakukan pada Jumat (31/5/2024) pukul 20.00 WIB. Setelah itu, korban tidur dan menginap di rumah pelaku. Pelaku lantas melakukan pencabulan kedua pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Setelah melakukan pencabulan kedua, pada hari yang sama tersangka Didik membunuh GH saat korban sedang terlelap tidur. Didik membunuh korban dengan cara dibekap bantal dan mencekik lehernya.
Pelaku pun langsung membungkus jasad korban dengan karung berukuran 50 kilogram dan menaruhnya di sebuah lubang yang ada di belakang rumahnya.
Pada Sabtu sore, diketahui orangtua dan warga sekitar sempat menggerebek rumah Didik. Namun, saat itu warga tidak menemukan GH di dalam rumah Didik.
Jasad korban baru ditemukan Minggu (2/6/2024) dini hari setelah kecurigaan warga sekitar dan pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap Didik pada waktu yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap Firdaus.