Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah di Bekasi

Polisi gelar pra-rekonstruksi kasus cabul dan pembunuhan di Bekasi. (IDNTimes/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan oleh Didik Setiawan (61) terhadap bocah perempuan berinisial GH (9) dilakukan di rumah tersangka.
  • Sebanyak 34 adegan diperagakan oleh Didik, termasuk detik-detik membawa jasad korban dan menaruhnya ke lubang di belakang rumahnya.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Didik Setiawan (61) terhadap bocah perempuan berinisial GH (9). 

Prarekonstruksi berlangsung di rumah Didik, wilayah Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (6/6/2024) siang. Tersangka Didik juga dihadirkan dalam kegiatan tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, sebanyak 34 adegan diperagakan oleh Didik. Adegan pertama dimulai saat korban menghampiri pelaku ke rumahnya. 

"Adegan pertama sesuai dengan yang dilaksanakan. Anak sebagai korban tiba di rumah tersangka, kemudian tersangka melihat anak korban, disuruh masuk dan lanjut ke adegan kedua itu memberikan apel kepada anak korban," kata Firdaus, Kamis. 

1. Ada lima adegan tambahan

Polisi gelar pra-rekonstruksi kasus cabul dan pembunuhan di Bekasi. (IDNTimes/Imam Faishal)

Firdaus mengatakan, awalnya pihaknya hanya menyiapkan 29 adegan sesuai dengan pemeriksaan tersangka. Namun, saat sedang melakukan prarekonstruksi terdapat 5 adegan tambahan. 

Penambahan adegan tersebut di antaranya detik-detik saat tersangka membawa jasad korban dan menaruhnya ke lubang di belakang rumahnya. 

"Adegan yang ke-31 tersangka menenteng karung menggunakan kedua rumah tersangka. Adegan ke-32, tersangka meletakkan jenazah korban di lubang sumur yang berada di luar rumah tersangka," katanya. 

"Adegan ke-34, yang terakhir, tersangka menutup lubang sumur menggunakan asbes," lanjut Firdaus. 

2. Tidak ada aktivitas perdukunan

Polisi gelar pra-rekonstruksi kasus cabul dan pembunuhan di Bekasi. (IDNTimes/Imam Faishal)

Firdaus mengatakan, prarekonstruksi itu tidak menunjukkan tersangka Didik melakukan aktivitas perdukunan saat korban GH berada di rumahnya.

"Sampai saat ini, terkait ritual perdukunan, ini kami belum menemukan fakta. Jadi, tidak terkait dengan tindak pidana yang terjadi," katanya.

Setelah melakukan prarekonstruksi, pihak kepolisian pun akan kembali memeriksa tersangka Didik. Selain itu, tim penyidik akan berkoordinasi dengan Apsifor, KPAD, dan DP3A terkait assesment yang dilakukan oleh pihak profesional.

3. Korban dicabuli dua kali

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, pelaku Didik mengaku mencabuli korban GH sebanyak dua kali. Pencabulan terakhir dilakukan dua jam sebelum korban dibekap hingga tewas. 

"Yang pertama dilakukan pada Jumat 31 Mei 2024, pukul 20.00 WIB. Dirayu dulu korban untuk membuka pakaiannya dan pelaku langsung melakukan pencabulan. Kedua, pada hari Sabtu, 1 Juni, jam 08.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (3/6/2024). 

Setelah melakukan pencabulan, pelaku pun langsung membunuh korban sekitar pukul 10.00 WIB. Korban dibunuh saat sedang tertidur dengan cara dibekap bantal dan dicekik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us