Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan kasus upaya merintangi penyidikan Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (5/4). Kal ini terdakwa Fredrich Yunadi yang kembali duduk di kursi pesakitan.
Jaksa mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi yakni Indri Astuti (perawat), Abdul Aziz (petugas keamanan RS Medika Permata Hijau), Mansur (petugas keamanan RS Medika Permata Hijau) dan Ahmad Rudyansyah (pengacara yang juga asisten Fredrich Yunadi). Seperti sidang sebelumnya, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu banyak memberikan kejutan, terutama mengenai sikap dan polahnya selama di dalam ruang sidang.
Hampir semua individu yang duduk di kursi saksi dicecar oleh Fredrich. Ia ingin meyakinkan majelis hakim, kalau pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sesuatu yang keliru.
Padahal, beberapa saksi kompak menyebut Novanto tidak dalam kondisi parah usai mengalami kecelakaan. Bahkan, Abdul Aziz menyebut Novanto dalam keadaan sadar saat dievakuasi dari lokasi menuju rumah sakit.
Lalu, apa reaksi Fredrich terhadap fakta persidangan yang disampaikan oleh para saksi?