Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamanan khusus selama tiga minggu terhadap Fajar sejak 24 Februari hingga 13 Maret 2025.
“Karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, jangan menambah permasalahan baru lagi,” kata Agus.
Awalnya, Div Propam Polri melakukan penangkapan terhadap Fajar setelah mendapatkan laporan Div Hubinter Polri terkait video asusila yang menjadi perhatian otoritas Australia.
Saat menjalani pemeriksaan kesehatan, cek urine Fajar dinyatakan positif narkoba. Setelah didalami, Fajar merupakan pengguna narkoba. Atas dasar itu, Fajar ditempatkan khusus (patsus) selama menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juntuhkan PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus.