Eks Kapolres Ngada Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

- Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan hukuman pidana seumur hidup karena pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Pihak kepolisian telah melakukan pengamanan khusus terhadap Fajar selama tiga minggu dan menemukan bahwa Fajar merupakan pengguna narkoba.
Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bakal dikenakan hukuman pidana seumur hidup.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku merupakan pejabat, maka ditambah sepertiga hukuman.
“Kalau korbannya anak-anak, mengakibatkan kerusakan gede atau jumlahnya dari satu, bisa dikenakan hukuman seumur hidup. Makanya kita (Kompolnas) juga dorong hukuman seumur hidup,” kata Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
1. Pelanggaran yang dilakukan Fajar masuk kategori berat

Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamanan khusus selama tiga minggu terhadap Fajar sejak 24 Februari hingga 13 Maret 2025.
“Karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, jangan menambah permasalahan baru lagi,” kata Agus.
Awalnya, Div Propam Polri melakukan penangkapan terhadap Fajar setelah mendapatkan laporan Div Hubinter Polri terkait video asusila yang menjadi perhatian otoritas Australia.
Saat menjalani pemeriksaan kesehatan, cek urine Fajar dinyatakan positif narkoba. Setelah didalami, Fajar merupakan pengguna narkoba.
Atas dasar itu, Fajar ditempatkan khusus (patsus) selama menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata Agus.
2. Terdapat 3 korban anak dan satu dewasa

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, selain kekerasan seksual, Fajar juga menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak yang dia buat saat bersama korban.
“Wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Hasil penyelidikan melalui Kode Etik Polri terungkap, terdapat tiga korban anak dan satu perempuan dewasa. Mereka terdiri dari anak berusia enam, 13 dan 16 tahun, serta korban dewasa berusia 20 tahun.
3. Ditemukan CD berisi 8 video asusila Fajar dengan korban

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga telah melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik telah memeriksa sembilan saksi, CCTV, dan mendapatkan barang bukti.
“Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” kata Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.
Selain mendokumentasikan perbuatan biadabnya, Fajar juga membuat konten pornografi anak dan mengunggahnya ke situs internet. Hal itu ia lakukan saat melakukan kekerasan seksual kepada korban dan merekamnya.
"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Himawan menjelaskan, polisi akan memeriksa tiga unit ponsel yang telah disita untuk mendalami perbuatan yang dilakukan Fajar. Bareskrim Polri, kata dia, memberikan asistensi terhadap penanganan perkara ini.
Khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).