Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)
Sidang eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Terungkap aliran uang Euro senilai 50 juta untuk Bu Menteri dalam sidang dugaan korupsi eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.

  • Haiyani, saksi dalam sidang, tidak ingat apakah dirinya yang menyampaikan atau menerima uang tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang dugaan korupsi eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, terungkap adanya aliran uang Euro senilai 50 juta untuk Bu Menteri. Hal itu diketahui ketika advokat Noel, Munarman, bertanya kepada saksi.

"Ini percakapan antara Ivon Dayona dan Saudara Herry Sutanto. Ini saya mau konfirmasi ke Ibu. ‘Assalamualaikum Pak Dir, mohon izin Euro-nya sudah kami terima total 50 juta. Nanti kami serahkan Bu Dirjen ya, Pak.’ Bu ini yang pertama dari Ivon. Kemudian Ivon jawab lagi itu kirim lagi ke Herry, ‘Dan kami sampaikan uang tersebut untuk Ibu Menteri.’ Berarti kan bukan Pak Menteri ini, berarti periode lalu kan. Nah Ibu tahu tidak? Atau Ibu, karena ini klaimnya si Ivon, apakah Ivon menyampaikan sendiri ke Bu Menteri atau melalui Ibu?” kata Munarman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Saksi bernama Haiyani itu pun menjawab pertanyaan Munarman. Dia mengamu tidak ingat dengan apa yang dimaksud oleh Munarman.

“Saya sampai saat ini saya tidak ingat Pak, apakah saya yang menyampaikan, apakah saya terima dan kemudian menyampaikan. Karena dari komunikasi tersebut menyebutkan bahwa sorenya Ivon WA lagi bahwa sudah diberikan ke Bu Dirjen begitu, Pak. Jadi saya mohon diingatkan jika memang ada,” jawab Haiyani.

“Ya itu tadi, makanya saya cuma membacakan saja untuk mengingatkan Ibu. ‘Dan kami sampaikan uang tersebut untuk Ibu Menteri.’ Iya kan? Berarti praktik ini memang sudah terjadi di periode sebelumnya ya? Praktik pemberian uang, gratifikasi, upeti istilahnya begitu. Sudah ada berarti?” tanya Munarman.

“Saya tidak tahu dan sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker, praktik itu tidak pernah saya ketahui, Pak,” jawab Haiyani lagi.

Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar. Selain itu Noel disebut mendapat keuntungan Rp70 juta serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 M dan Motor Ducati Scrambler.

Noel didakwa bersama sepuluh pihak lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Editorial Team