Jakarta, IDN Times - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Gunawan Wibiksana mengatakan, adanya setoran uang berjenjang sampai kepada Direktur Jenderal. Hal itu ia sampaikan ketika bersaksi di sidang dugaan pemerasan Sertifikasi K3 yang menyeret eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Awalnya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan. Dalam BAP, Gunawan mengakui pernah mendengar langsung adanya pemberian uang.

"Benar saya menyaksikan dan mendengar secara langsung adanya pemberian uang non-teknis yang diberikan koordinator dan sub-koordinator kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 terlebih dahulu, yang kemudian diberikan kepada pimpinan pada Ditjen Binwasnaker," ujar Jaksa membacakan BAP saksi saag sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

"Pimpinan di sini siapa?" tanya jaksa.

"Sepengetahuan saya direktur jenderal. Sampai dirjen saja yang saya tahu. Wamen atau menteri saya tidak tahu sampai atau tidak," jawab saksi.

Diketahui, Immanuel Ebenezer didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar. Selain itu, Noel disebut mendapat keuntungan Rp70 juta serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 M dan Motor Ducati Scrambler.

Noel didakwa bersama 10 orang lainnya. Mereka, yakni Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020.

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021 sampai Februari 2025; Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.