Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Terpidana Buni Yani) ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Depok berencana mengeksekusi terdakwa Buni Yani terkait kasus ujaran kebencian, pada hari ini, Jumat (1/2). Namun, menurut kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Buni tidak akan datang ke kantor Kejari Depok. Ia mengaku akan melakukan upaya hukum lain yakni dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). 

“Kami akan melakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini. Dari pihak kejaksaan surat penundanaan eksekusi akan menunggu surat putusan PK selanjutnya,” kata Aldwin kepada IDN Times melalui telepon pada Jumat (1/2).

1. Kuasa hukum bantah pernah mengajukan agar penahanan Buni Yani ditunda

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Kepada IDN Times, kuasa hukum Buni Yani membantah telah mengajukan penangguhan penahanan. Ia mengklarifikasi hal itu baru sekedar rencana. Mereka juga mengaku akan mengikuti apa pun keputusan dari Kejari Depok. 

“Siapa yang bilang bahwa kami ajukan penundaan (penahanan)? Informasi dari mana? Kami tidak pernah mengajukan penundaan. Kami menjalani berdasarkan keputusan dari kejaksaan. Jadi jangan pernah katakan kalau kami meminta menunda,” kata dia. 

2. Istri Buni Yani pastikan sang suami tak melarikan diri

Editorial Team

Tonton lebih seru di