Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Depok berencana mengeksekusi terdakwa Buni Yani terkait kasus ujaran kebencian, pada hari ini, Jumat (1/2). Namun, menurut kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Buni tidak akan datang ke kantor Kejari Depok. Ia mengaku akan melakukan upaya hukum lain yakni dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami akan melakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini. Dari pihak kejaksaan surat penundanaan eksekusi akan menunggu surat putusan PK selanjutnya,” kata Aldwin kepada IDN Times melalui telepon pada Jumat (1/2).