Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiap Daerah Wajib Bentuk Unit Pelaksana Perlindungan Perempuan-Anak

UPTD PPA Tangsel (Dok. Istimewa)
UPTD PPA Tangsel (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah disahkan sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan adanya beleid ini, maka pembentukan UPTD PPA di seluruh Provinsi atau kabupaten atau kota kini diwajibkan.

“Pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, ruh pembentukan UPTD PPA di seluruh provins atau kabupaten atau kota tidak diwajibkan karena menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan tiap-tiap daerah. Namun, dengan adanya UU TPKS maka berlaku asas hukum ‘lex posterior derogat legi priori’ dalam arti terkait UPTD PPA ada mandat khusus tersendiri dari undang-undang sehingga wajib untuk pembentukannya tanpa meniadakan enam layanan yang selama ini ada," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa, dikutip Minggu (5/5/2024).

1. UPTD PPPA lakukan penanganan perlindungan hingga pemulihan korban

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati Seminar Nasional Forum Pengada Layanan 2024 secara daring  (youtube.com/Forum Pengada Layanan-FPL)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati Seminar Nasional Forum Pengada Layanan 2024 secara daring (youtube.com/Forum Pengada Layanan-FPL)

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, Ratna Susianawat menjelaskan Perpres ini jadi aturan hukum untuk memastikan penyelenggaraan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual di tingkat daerah.

UU TPKS memberi mandat UPTD PPA bertugas melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban secara terpadu.

“UPTD PPA diharapkan dapat menjadi layanan yang bersifat one stop services," kata dia.

2. Minimalisir korban berpindah saat harus mendapat layanan

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)
Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)

Layanan terpadu ini berupaya untuk meminimalkan mobilisasi korban kekerasan seksual dalam artian unit layanan yang mendatangi korban bukan korban yang harus bolak-balik mendatangi tempat layanan.

Jika korban harus berpindah-pindah dalam proses penyelesaian kasusnya maka dapat berpengaruh pada kondisi psikologis korban dan korban rentan mengalami revictimisasi.

"Konsep UPTD PPA terpadu ini juga memastikan adanya support sistem yang dibangun, sinergi, dan kerja kolaborasi dengan lembaga berbasis masyarakat,” ujar Ratna.

3. Tugas dari UPTD PPPA

W (44) ibu korban pemerkosaan ayah, paman dan kakek saat datangi Unit PPA Polres Madiun/ IDN Times/ Istimewa
W (44) ibu korban pemerkosaan ayah, paman dan kakek saat datangi Unit PPA Polres Madiun/ IDN Times/ Istimewa

Berikut adalah sejumlah tugas dari UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten atau kota:

1. Menerima laporan atau penjangkauan Korban.
2. Memberikan informasi tentang hak Korban. 3. Memfasilitasi pemberian layanan kesehatan.
4. Memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis.
5. Memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial.
6. Menyediakan layanan hukum.
7. Mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi.
8. Mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera.
9. Memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas.
10. Mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya.
11. Memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us