Presiden Jokowi tiba kembali di Indonesia pada Jumat (5/11/2021). (dok. Biro Pers Kepresidenan)
Sementara, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, menyampaikan bahwa Jokowi diwajibkan melakukan tes PCR setiba di tempat karantina. Jokowi juga diwajibkan menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.
“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ujar Ganip dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.
Mengenai lamanya karantina, Ganip menyebut sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.
“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," ucap Ganip.