Tim pembahas kemudian menanggapi isi buku Profesor Mudrajad. Mereka yang terdiri dari tiga pakar dan praktisi, yaitu Suwito dari kemitraan, Nur Amalia dari Pokja Perhutanan Sosial, dan Hamzah dari Paguyuban Tani Sunda Hejo.
Suwito membuktikan bahwa argumen para aktivis LSM kepada pemerintah sejak dahulu bahwa masyarakat mampu mengelola hutan adalah benar.
"Jangan lagi ada yang ragu jika masyarakat mampu mengelola hutan," ujar Suwito.
Nur Amalia dari Pokja Perhutanan Sosial menanggapi bahwa HKm merupakan salah satu solusi untuk mengatasi keterlanjuran fenomena masyarakat masuk ke dalam kawasan hutan. Untuk diketahui, dahulu kala hal ini menyebabkan konflik antara masyarakat dan pemerintah.
"Kita perlu melihat eskalasi konflik ini, yaitu dilihat sebelum penerbitan SK HKm dibandingkan dengan setelah penerbitan SK HKm, ini akan menarik, namun belum terlihat di penelitian ini," ujar Nur.
Sementara itu, Hamzah dari Paguyuban Tani Sunda Hejo mengamini bahwa perhutanan sosial sangat bermanfaat bagi masyarakat. Meskipun awalnya tidak tahu sama sekali tentang perhutanan sosial, setelah pemerintah menyosialisasikan, dirinya berkeyakinan bahwa program perhutanan sosial merupakan solusi yang akan membantu petani di sekitar hutan untuk mendapatkan kenyamanan dalam berusaha karena adanya legitimasi dari pemerintah dalam memanfaatkan lahan hutan secara legal.