Jakarta, IDN Times - Implementasi dari undang-undang baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 19 tahun 2019 memasuki babak baru. Setelah digugat dari segi materiil oleh beberapa pihak, kini gugatan juga diajukan oleh tiga pimpinan komisi antirasuah ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga pimpinan itu yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang.
Mereka bergabung dengan 10 tokoh dan pegiat antikorupsi yang menggugat undang-undang baru KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya didampingi perwakilan koalisi masyarakat sipil mendatangi MK pada Rabu (20/11) untuk mendaftarkan gugatan tersebut.
Agus menggaris bawahi mereka mengajukan gugatan bukan atas nama pimpinan KPK, melainkan nama pribadi.
"Jadi, pada hari Rabu, kami atas nama pribadi dan warga negara Indonesia akan mengajukan judicial review ke MK. Jadi, ada beberapa orang yang mendukung kami. Kami juga didampingi oleh lawyer-lawyer. Kami juga akan mengundang para ahli," ujar Agus yang ditemui media di gedung Merah Putih sebelum berangkat menuju ke gedung MK.
Ia mengaku sesungguhnya masih berharap Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Namun, hingga kini Perppu tersebut tak kunjung terbit. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu malah memilih akan menerbitkan Perppu atau tidak tergantung pada hasil pengajuan gugatan di MK.
"Kami kan sesungguhnya tetap berharap Perppu itu keluar," kata dia lagi.
Lalu, apa yang menjadi dasar hingga mengajukan gugatan formil mengenai undang-undang itu ke MK? Menurut Agus, gugatan yang mereka ajukan formil dan tidak menyangkut materi dari undang-undang tersebut.