Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang, Banten, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Sidang dihadiri tiga terdakwa yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan.
Ketiganya menghadiri sidang perdana dengan mengenakan seragam dinas dan baret khususnya. Mereka tidak berbicara sepatah kata pun dan hanya menundukan kepala ketika memasuki ruangan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dan digelar secara terbuka.
Dalam sidang terungkap kasus penembakan itu bermula dari keinginan prajurit TNI AL Rafsin yang ingin mencari mobil bodong. Ia sengaja ingin mencari mobil yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Terdakwa III (Rafsin) mengatakan kepada terdakwa II (Akbar) 'bang, kami mau cari mobil lah.' Terdakwa kedua menjawab 'mobil apa, dek?' Terdakwa ketiga menjawab 'matic, bang. (Honda) Jazz atau (Honda) Brio," ujar Oditur Militer, ketika membacakan surat dakwaan hari ini.
Akbar kemudian meneruskan kepada pamannya, Bambang, adik lettingnya itu membutuhkan mobil. Bambang kemudian meminta kepada seorang saksi bernama Hendri untuk dicarikan mobil.
Hendri kemudian mengirimkan beberapa foto mobil kepada Bambang. Ia kemudian jatuh hati pada Honda Brio warna orange dengan nomor polisi B 2696 KZO. Mobil itu dihargai Rp55 juta.
Uang muka yang diminta Rp500 ribu, tetapi Bambang sudah mentransfer uang senilai Rp40 juta.
Hendri mendapatkan mobil itu ketika ia menyewanya dari CV Makmur Jaya Rental Mobil. Ia membayar sekitar Rp1,5 juta kepada pemilik rental untuk dipakai hingga 3 Januari 2025. Namun, Honda Brio itu malah dibawa kabur dan dijual kepada anggota TNI AL.