TNI Terlibat Aksi Penembakan, PKS: Penggunaan Senjata Harus Diperketat

Jakarta, IDN Times - Peristiwa penembakan yang melibatkan prajurit TNI kini menjadi sorotan publik. Ada dua kasus yang menyita perhatian publik terkait penembakan.
Pertama, prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menembak bos rental mobil. Kedua, eks prajurit TNI yang menembak sesama koleganya di TNI.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazilul Juwaini, meminta Mabes TNI membuat dan menerapkan kebijakan pengawasan yang lebih ketat dalam penggunaan senjata. Jangan sampai senjata organik TNI disalahgunakan untuk tindak pidana kejahatan.
"Kami sangat prihatin (terjadi sejumlah aksi penembakan). Kali ini eks anggota TNI meletuskan senjata bukan pada tempatnya dan mengakibatkan anggota TNI lainnya terluka. Dalam kasus lain, anggota TNI aktif mengakibatkan warga sipil tewas dalam kasus penembakan bos rental," ujar Jazilul seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).
Anggota Komisi I DPR itu meminta institusi TNI agar sungguh-sungguh mengevaluasi prajuritnya. Khususnya, dalam penggunaan senjata.
"Perlu dievaluasi secara berkala disiplin dan kondisi psikologis para prajurit, serta kelayakan dalam memegang senjata," tutur Jazilul.
Apalagi bagi anggota TNI yang disersi, pengawasannya harus lebih ketat dan tegas.
1. Anggota Komisi I DPR wanti-wanti berbahaya bila prajurit sembarangan pegang senjata

Lebih lanjut, Jazilul mewanti-wanti prajurit TNI harus merupakan orang-orang pilihan, dengan pemahaman psikologis yang matang.
"Sangat berbahaya jika prajurit sembarangan menggunakan senjata, dan mengabaikan SOP. Apalagi terjerumus pada tindak pidana kejahatan," kata dia.
Sementara, Panglima Komando Armada RI, Laksmana Madya TNI Denih Hendrata sudah mengingatkan akan mengevaluasi penggunaan senjata api anggotanya, imbas kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak.
"Untuk evaluasi nanti akan kami evaluasi. Bagaimana ke depan penggunaan senjata api ini," tutur dia.
2. Komisi I DPR akan meminta laporan evaluasi soal disiplin prajurit

Jazilul mengatakan Komisi I DPR akan meminta laporan, evaluasi dan rencana tindak lanjut kebijakan untuk mencegah dan menertibkan disiplin prajurit.
Sehingga, kata dia, kejadian-kejadian yang mencoreng institusi TNI, tidak akan terulang kembali. Parlemen dan TNI akan sama-sama mengurai akar masalah, serta mengevaluasi sistem pembinaan prajurit serta pengawasannya.
"Kami minta agar prajirit yang melakukan tindak pidana diproses dan dihukum berat hingga pemberhentian tidak hormat agar memberi efek jera bagi lainnya. Hal lainnya yang penting bagaimana upaya pencegahan yang dilakukan oleh institusi agar tidak terjadi lagi," tutur dia.
3. Dua tersangka kasus penembakan bos rental dijerat pasal pembunuhan berencana

Sementara, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal), Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, dua dari tiga tersangka penembakan bos rental mobil di KM 45 rest area Tol Jakarta-Merak, dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) mengenai tindak pembunuhan berencana. Bila terbukti, maka ancaman hukuman terberatnya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kedua tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP adalah Sertu AA dan Kelasi Kepala BA. Dalam insiden 2 Januari 2025, Kelasi Kepala BA yang menembak kedua korban. Satu di antara dua korban meninggal dunia.
"(Dikenakan) pembunuhan berencana karena tersangka memiliki jeda waktu untuk berpikir. Ketika ini pembunuhan biasa, maka tersangka tidak memiliki jeda untuk berpikir. Ini ada jeda waktu untuk berpikir. Ini diperoleh dari keterangan tersangka maupun saksi," ujar Samista di kantor Puspomal, Jakarta Utara, 15 Januari 2025.
Sementara, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi mengatakan, tersangka RH dijerat dengan Pasal 480, yakni penadahan secara bersama-sama. Ia tidak ikut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Jadi, untuk Pasal 340 dan 338 tersangka RH berdasarkan rekonstruksi kemarin tidak ada di lokasi kejadian. Nanti, di persidangan akan terungkap secara terang benderang," katanya.