2 Tersangka Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

- Dua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) mengenai tindak pembunuhan berencana
- Kedua tersangka adalah Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, salah satu korban meninggal dunia
- Proses penyidikan kasus pembunuhan bos rental mobil di KM 45 diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan
Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal), Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, dua dari tiga tersangka penembakan bos rental mobil di KM 45 rest area Tol Jakarta-Merak, dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) mengenai tindak pembunuhan berencana. Bila terbukti, maka ancaman hukuman terberatnya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kedua tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP adalah Sertu AA dan Kelasi Kepala BA. Di dalam insiden 2 Januari 2025 lalu, Kelasi Kepala BA yang menembak kedua korban. Satu di antara dua korban meninggal dunia.
"(Dikenakan) pembunuhan berencana karena tersangka memiliki jeda waktu untuk berpikir. Ketika ini pembunuhan biasa, maka tersangka tidak memiliki jeda untuk berpikir. Ini ada jeda waktu untuk berpikir. Ini diperoleh dari keterangan tersangka maupun saksi," ujar Samista di kantor Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).
Sementara, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi mengatakan, tersangka RH dijerat dengan Pasal 480 yakni penadahan secara bersama-sama. Ia tidak ikut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Jadi, untuk Pasal 340 dan 338 tersangka RH berdasarkan rekonstruksi kemarin tidak ada di lokasi kejadian. Nanti, di persidangan akan terungkap secara terang benderang," katanya.
1. Kasus pembunuhan bos rental mobil jadi atensi KSAL

Lebih lanjut, Laksamana Muda TNI Samista mengakui, proses penyidikan kasus pembunuhan bos rental mobil di KM 45 bisa diselesaikan dengan kilat. Prosesnya memakan waktu kurang dari satu bulan. Hal itu lantaran kasus tersebut menjadi atensi dari Kepala Staf TNI AL Laksamana Muhammad Ali.
"Kasus ini begitu besar (sorotan dari publik). Sehingga, menurut saya, Puspomal bisa menyelesaikan dalam waktu cukup singkat," kata Samista.
Sementara, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi mengatakan, ketiga tersangka dan berkas diserahkan ke Oditurat 207 Jakarta pada Rabu kemarin. Ia memperkirakan, dalam waktu dua minggu penelitian berkas sudah selesai.
"Setelah itu segera diterbitkan keputusan penyerahan perkara untuk dilimpahkan di pengadilan militer 208 Jakarta," ujar Riswandono.
"Kami maraton secepat-cepatnya. Kami sudah berkoordinasi dengan pengadilan militer untuk dipercepat dan transparan, monggi diikuti," imbuhnya.
2. Persidangan tiga tersangka akan dilakukan terbuka

Riswandono juga menyebut, persidangan terhadap tiga tersangka penembak bos rental mobil bersifat terbuka di pengadilan militer. Kecuali kasus yang disidangkan menyangkut kesusilaan.
"Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya, bersifat terbuka, tidak tertutup. Silakan nanti diikuti," katanya.
3. Tiga tersangka masih berstatus prajurit TNI AL aktif

Danpuspomal, Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, status tiga tersangka hingga saat ini masih sebagai prajurit TNI AL aktif. Soal putusan pemecatan dari institusi TNI akan tertuang di dalam putusan sidang oleh hakim.
"Nanti, kita limpahkan dalam suatu proses penjatuhan hukumannya. Apakah ada hukuman tambahan sebagaimana disampaikan oleh Kaotmil (Kepala Oditurat Militer), apakah ada pemecatan atau tidak, itu nanti dalam proses persidangan," kata Samista.