Tiga Remaja Mabuk Sopi, Setubuhi Dua Temannya di Kuburan China

Jakarta, IDN Times - Tiga remaja menjadi tersangka kasus kekerasan seksual kepada temannya sendiri. Mereka semua masih duduk di bangku sekolah menengah pertama atau SMP. Tiga orang itu adalah JP, AK dan DS yang melakukan kekerasan seksual pada A (13) dan M (14).
“Kasus ini dilaporkan orang tua korban kemarin dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 Juni 2024,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminullah Jumat (14/6/2024).
Selain melakukan kekerasan seksual pada dua korban, para anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini juga merekam perbuatan mereka hingga akhirnya viral di media sosial.
1. Para remaja mengonsumsi minuman keras

Polisi mengungkap bahwa tiga remaja ini melakukan aksi tak terpuji itu di kuburan China, Kelurahan Benteng, Kota Ambon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian asusila ini sudah berlangsung pada April 2024 sekira pukul 14.00 WIT.
Perbuatan itu mereka rekam menggunakan kamera ponsel hingga ini viral di media sosial. Kala itu, ketiga pelaku bersama para korban dan tiga teman wanita yang lain mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi sebanyak tiga botol.
“Setelah habis tiga botol miras, terduga pelaku AK kembali membeli dua botol lagi. Mereka lalu mengonsumsi sampai tersisa satu botol,” kata Aries.
2. Tiga tersangka ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku

Saat tersisa satu botol sopi, ketiga teman korban pamit pulang karena sudah mabuk. Sementara para pelaku dan kedua korban kembali melanjutkan mengonsumsi miras hingga tersisa setengah botol.
“Kedua korban sudah mabuk berat dan terjadi perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban sambil pelaku merekam kejadian tersebut. Rekaman video asusila ini akhirnya viral di media sosial dan diketahui oleh salah satu Kakak korban,” ungkapnya.
Usai video itu viral, orang tua korban yang tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Tiga remaja itu ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku.
“Orang tua korban merasa keberatan sehingga datang melapor ke SPKT Polresta Ambon guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Aries.
3. Sudah dilakukan visum pada korban

Kini kedua korban sudah diperiksa termasuk empat orang saksi lainnya guna dimintai keterangan kasus ini. Penyidik juga menyita tiga buah handphone sebagai barang bukti kasus pemerkosaan ini.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan Visum et repertum (VER), dan ketiga pelaku telah diamankan,” ujar Aries.