Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4/2026).
"Ya, hari ini jadi, pagi ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, dikutip ANTARA, Senin.
Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Eksepsi merupakan hak dari terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan oditur militer, baik dari segi formil maupun materiil, sebagai pembelaan awal terhadap dakwaan yang dibacakan.
Eksepsi dapat diajukan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam uraian dakwaan atau, jika terdakwa menilai terdapat kekeliruan mendasar, seperti kekeliruan mengenai seseorang (error in persona) maupun persoalan kewenangan pengadilan.
Melalui eksepsi ini, pihak terdakwa dapat mempersoalkan keabsahan dakwaan sebelum masuk ke tahap pembuktian.
