3 Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Kepala Cabang BRI

- Tiga prajurit TNI AD didakwa pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang BRI, M Ilham Pradipta, dengan ancaman hukuman hingga vonis mati di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Oditur militer menyiapkan dakwaan berlapis mulai dari pasal pembunuhan berencana hingga penyembunyian mayat untuk memastikan para terdakwa tidak lolos dari jerat hukum.
- Korban menjadi target karena menolak terlibat dalam pemindahan uang hasil kejahatan; sidang lanjutan dijadwalkan 13 April 2026 dengan agenda eksepsi dari ketiga terdakwa.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI, M Ilham Pradipta, menjalani sidang dakwaan perdana pada Senin (6/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Ketiga prajurit TNI AD yang menjalani sidang perdana yaitu Serka Mochamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Franky Yaru dari Bekang Kopassus.
Oditur Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, mendakwa ketiganya dengan pasal pembunuhan berencana. Dia menjelaskan, oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup primer, subsider, lebih subsider, alternatif hingga kumulatif. Strategi itu, kata Andri, dilakukan untuk memastikan seluruh perbuatan para terdakwa dapat dijerat secara hukum dan tak ada celah untuk lepas dari tuntutan.
Andri menyatakan dakwaan utama yang diajukan adalah pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Para terdakwa, kata Andrie, diduga telah merencanakan lebih dulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Bila terbukti bersalah dalam dakwaan utama maka ketiga prajurit TNI AD itu terancam pidana bui 20 tahun hingga hukuman maksimal vonis mati.
"Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kacab Bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas," ujar Andri di ruang pengadilan dan dikutip dari YouTube Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
1. Oditur militer siapkan pasal lain bila dakwaan utama tidak terbukti

Andri menyatakan, oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan di persidangan.
"Apabila pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, kami akan membuktikan dengan pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bahkan lebih subsider lagi, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian," jelas Andri.
Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Bila terbukti, maka pelaku diancam pidana bui selama 12 tahun. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan hukum terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Oditur militer juga mengenakan pasal 181 KUHP yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pengenaan pasal itu terkait adanya upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.
"Ini bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai saling berkaitan," ujar Andri.
Menurut Andri, penyusunan dakwaan yang kompleks merupakan bentuk keseriusan dan kehati-hatian tim dalam mengungkap kasus. Dia mengatakan proses persidangan akan berjalan secara transparan dan terbuka untuk publik, tanpa adanya rekayasa maupun upaya menutup-nutupi fakta.
"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan perbuatan para terdakwa. Kami tidak akan merekayasa, tidak akan menutupi. Silakan masyarakat, khususnya keluarga korban, menyaksikan jalannya persidangan ini," katanya.
2. Korban menolak kooperatif dalam skema pemindahan uang hasil kejahatan

Sementara, oditur militer membacakan Ilham menjadi target pembunuhan karena menolak kooperatif dalam skema pemindahan uang hasil kejahatan dari rekening yang terblokir.
Para pelaku, termasuk Saksi 2 (Sandi alias Chen) dan Saksi 3 (Dwi Hartono), awalnya mencari pimpinan cabang bank yang bisa diintervensi.
"Bantuan untuk di-follow up, karena pimpinan cabang tersebut mau nakal cuman masih bimbang," ujar Oditur menirukan pesan instruksi para pelaku sebelum memutuskan untuk menculik Ilham.
Karena Ilham tetap tidak bisa "dibeli", opsi kekerasan pun diambil. Oditur membeberkan rencana jahat yang disusun sejak Juni 2025 di berbagai kafe mewah di Jakarta.
"Membawa pimpinan cabang bank tersebut secara paksa, setelah pemindahan uang berhasil, pimpinan cabang bank tersebut dibunuh untuk menghilangkan jejak," tutur dia.
Saat melakukan aksinya, ketiga anggota itu menculik Ilham saat hujan deras di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo pada 20 Agustus 2025. Sepanjang perjalanan, dia disiksa di bawah intimidasi senjata dan pangkat. Terdakwa 1, Serka Muhammad Nasir, bahkan terlibat langsung dalam penyiksaan di dalam mobil Fortuner menuju Bekasi.
3. Sidang lanjutan digelar 13 April 2026

Menurut keterangan oditur militer, maka sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (13/4/2026) dengan agenda pengajuan eksepsi oleh ketiga terdakwa. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Selain tiga prajurit TNI, kasus pembunuhan terhadap Ilham turut melibatkan sejumlah warga sipil, termasuk otak aksi keji tersebut.


















