Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satu Terdakwa Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI Tak Ditahan, Kenapa?

Satu Terdakwa Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI Tak Ditahan, Kenapa?
Oditur militer Kolonel Chk Andri Wijaya di dalam sidang pembunuhan kepala cabang BRI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Dokumentasi Istimewa)
Intinya Sih
  • Satu terdakwa, Serka Franky Yaru dari Kopassus, tidak ditahan karena keputusan berada di tangan perwira penyerah perkara dan perannya dinilai pasif selama kejadian.
  • Korban Muhammad Ilham Pradipta menjadi target pembunuhan setelah menolak membantu pemindahan uang hasil kejahatan; para pelaku menculik dan menyiksanya hingga tewas.
  • Sidang lanjutan kasus pembunuhan kepala cabang BRI dijadwalkan pada 13 April 2026 dengan agenda pengajuan eksepsi oleh ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Hal lain yang terungkap di dalam peradilan perdana kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, yakni satu dari tiga terdakwa tidak ditahan. Terdakwa tersebut adalah Sersan Kepala Franky Yaru dari Bekang Kopassus.

Oditur militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum).

"Jadi, itu di dalam militer, penahanan sementara merupakan kewenangan papera (perwira penyerah perkara) dari Ankum (Atasan yang berhak menghukum) dari Papera. Kewenangan itu ada di dia," ujar Andri ketika dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2026).

Keputusan untuk tidak menahan Serka Franky Yaru, dijelaskan Andri, menjadi ranah komando atasan dan bukan wewenang penuh oditur di tahap awal. Meski begitu, kata Andri, pihak oditur militer tetap memohonkan penahanan kepada majelis hakim.

"Kami telah mendakwa para terdakwa. Menuntut agar perkara mereka diperiksa dan diadili dengan permohonan agar: Terdakwa 1 (Serka MN) dan Terdakwa 2 (Kopda FH) tetap ditahan, dan mohon agar Terdakwa 3 (Serka FY) ditahan," ujar Andri.

1. Peran Serka Franky Yaru dinilai pasif

Kolonel Chk Andri Wijaya, oditur militer
Oditur militer Kolonel Chk Andri Wijaya di dalam sidang pembunuhan kepala cabang BRI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Dokumentasi Istimewa)

Andri menjabarkan alasan lain Serka Franky Yaru tidak ditahan selama proses penyidikan yakni karena perannya yang dinilai pasif. Serka Franky diklaim tidak terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban yakni Muhammad Ilham Pradipta.

"Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar," ujar Andri.

Dia juga menegaskan meski Serka Franky tak ditahan tetapi tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan dua terdakwa lainnya. Termasuk dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.

2. Korban menolak kooperatif dalam skema pemindahan uang hasil kejahatan

IMG_5712.jpeg
Ride in Peace untuk Ilham Pradipta (Instagram.com/@avmc_600up)

Sementara, oditur militer membacakan Ilham menjadi target pembunuhan karena menolak kooperatif dalam skema pemindahan uang hasil kejahatan dari rekening yang terblokir.

Para pelaku, termasuk Saksi 2 (Sandi alias Chen) dan Saksi 3 (Dwi Hartono), awalnya mencari pimpinan cabang bank yang bisa diintervensi.

"Bantuan untuk di-follow up, karena pimpinan cabang tersebut mau nakal cuman masih bimbang," ujar Andri menirukan pesan instruksi para pelaku sebelum memutuskan untuk menculik Ilham.

Karena Ilham tetap tidak bisa "dibeli", opsi kekerasan pun diambil. Oditur membeberkan rencana jahat yang disusun sejak Juni 2025 di berbagai kafe mewah kawasan Jakarta.

Saat melakukan aksinya, ketiga anggota itu menculik Ilham saat hujan deras di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo pada 20 Agustus 2025. Sepanjang perjalanan, dia disiksa di bawah intimidasi senjata dan pangkat. Terdakwa 1, Serka Muhammad Nasir, bahkan terlibat langsung dalam penyiksaan di dalam mobil Fortuner menuju Bekasi.

"Membawa pimpinan cabang bank tersebut secara paksa, setelah pemindahan uang berhasil, pimpinan cabang bank tersebut dibunuh untuk menghilangkan jejak," tutur dia.

3. Sidang lanjutan digelar 13 April 2026

Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Ilustrasi Pengadilan Militer II-08 Jakarta di area Cakung. (Dokumentasi Istimewa)

Menurut keterangan oditur militer, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (13/4/2026) dengan agenda pengajuan eksepsi oleh ketiga terdakwa. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.

Selain tiga prajurit TNI, kasus pembunuhan terhadap Ilham turut melibatkan sejumlah warga sipil, termasuk otak aksi keji tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More