Menurut informasi yang diterima oleh CPIB, upaya pemberian suap itu bermula dari keinginan Yeo Siew Liang James yang mau menyuap seorang pejabat di KBRI Singapura. Pejabat yang diduga terlibat bernama Agus Ramdhany Machjumi. Harian Singapura, The Straits Times menyebut Agus bekerja di KBRI sebagai anggota staf administratif dan teknis. Rupanya setelah dicek catatannya di dunia maya, Agus adalah atase ketenagakerjaan di KBRI.
Yeo memberikan suap yang ditujukan untuk Agus melalui seorang penerjemah lepas berkewarganegaraan Singapura, Abdul Aziz Mohamed Hanib. Aziz diduga membantu untuk memperkenalkan Yeo dengan Agus.
Yeo menyuap agar atase ketenagakerjaan itu memilih perusahaan asuransinya untuk jaminan performa bagi setiap TKI yang bekerja di sana. Jaminan performa merupakan persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh setiap majikan yang ingin menggunakan jasa asisten rumah tangga asal Indonesia. Di dalam dakwaan terungkap pemberian suap dilakukan dalam delapan tahap pada periode akhir tahun 2017 hingga pertengahan 2018.
Sebagai imbalannya, Yeo kemudian memberikan uang senilai SGD$21.400 atau setara Rp224 juta bagi Abdul Aziz. Di dalam sidang yang digelar hari ini, Yeo didakwa dengan 8 dakwaan, sedangkan untuk Abdul Aziz tidak dicantumkan informasi berapa banyak dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Namun, Abdul Aziz didakwa juga ikut membantu menyuap pihak lain. Suap itu diberikan oleh agen asuransi Tokio Marine Insurance yang tidak disebutkan namanya. Tujuannya, apalagi kalau bukan perusahaan asuransi itu menjadi penyedia jasa performa bagi institusi tertentu. Namun, tidak disebutkan, suap yang diberikan oleh agen Tokio Marine Insurance ditujukan untuk siapa.
Dalam keterangan tertulisnya, CIPB hanya menyebut agen asuransi itu akan memberikan komisi senilai 40 persen setiap sertifikasi jasa performa yang terjual.
Tetapi, CPIB secara jelas menyatakan KBRI Singapura tidak terlibat di dalam praktik suap tersebut.