Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menangis di atas pusara anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/7/2024). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Intinya sih...

  • Koalisi Advokat Anti Penyiksaan tidak menerima laporan ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif Maulana dari dr. Ade Firmansyah.
  • Laporan lisan dianggap tidak bisa menggantikan laporan tertulis lengkap yang seharusnya menyertakan hasil autopsi ulang dan pemeriksaan laboratorium.
  • Tim advokat menuntut keterbukaan informasi dan kesempatan bagi keluarga korban untuk membandingkan laporan tersebut dengan kesaksian saksi dan hasil autopsi sebelumnya.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian dan tim dokter forensik Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) sudah menjelaskan hasil ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif Maulana. Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menilai, laporan yang disampaikan Ketua Tim Ekshumasi dr Ade Firmansyah itu tak kredibel dan akurat.

Koalisi Advokat Anti Penyiksaan terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Editorial Team

Tonton lebih seru di