Jakarta, IDN Times - Anggota tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Anang Zubaidy, mengatakan izin dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak relevan bagi empat menteri yang diminta bersaksi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).
Justru, menurut Anang, bila Jokowi menghalang-halangi keempat menterinnya untuk memberikan keterangan pada sidang gugatan sengketa pemilu itu, semakin menguatkan tuduhan bahwa ia cawe-cawe pada Pemilu 2024.
"Harus dipahami, dia juga adalah pejabat publik. Persidangan ini sudah ditonton oleh ratusan juta masyarakat Indonesia. Banyak hal terkait kepentingan publik untuk diketahui," ujar Anang, menjawab pertanyaan IDN Times usai bersidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Tim hukum AMIN sudah mendalilkan ada politisasi bantuan sosial (bansos) sebelum Pemilu 2024. Hal itu sudah diperkuat dengan keterangan dari para saksi ahli. Hasilnya, bansos tersebut efektif untuk mendongkrak elektabilitas paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Tinggal kita buktikan apakah betul proses penganggaran, pendataan (penerima), dilakukan dengan sebenar-benarnya, sebaiknya sesuai dengan kepentingan publik," kata Anang.
"Dan lagi bila sampai seandainya presiden menolak, mudah-mudahan tidak terjadi, ini semakin mengonfirmasi ada cawe-cawe yang dilakukan oleh presiden terhadap proses pemilu yang sudah berjalan," tutur dia.
Anggota tim hukum nasional AMIN lainnya, Heru Widodo, mengatakan MK adalah lembaga yudikatif tertinggi. MK berhak memanggil siapapun, termasuk menteri. Bila keempat menteri itu mangkir maka bisa diancam pidana.
"Bila menteri tidak hadir malah bisa kena pidana dan dipanggil paksa karena dianggap tidak menghormati peradilan," ujar Heru kepada IDN Times.
Heru pun berharap keempat menteri yang dipanggil MK bisa memberikan keterangan secara jujur. "Kan hakim konstitusi sudah paham mana yang jujur dan tidak. Sembilan hakim pasti bisa memahami mana yang memberikan keterangan asal, mengambang dan yang sebenarnya," tutur dia.
Keempat menteri yang dipanggil hakim konstitusi untuk memberikan kesaksian yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Pemanggilan keempat menteri berdasarkan rapat hakim konstitusi pada Senin pagi (1/4/2024).
"Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial dan DKPP," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Namun, ia menegaskan, pemanggilan keempat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu bukan berarti mereka mengakomodir permohonan Anies-Muhaimin atau Ganjar-Mahfud.
Kendati, kehadiran menteri dalam sidang mendatang, pertanyaan hanya boleh disampaikan hakim konstitusi, bukan kedua pemohon.