Jakarta, IDN Times - Lembaga advokasi hukum DPP Partai Gerindra bakal menggugat hasil rekapitulasi suara di Pilkada Jakarta yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Padahal, proses penghitungan masih berlangsung di tingkat provinsi. Sekretaris Lembaga advokasi hukum DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan pihaknya sedang intens berkoordinasi dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono terkait gugatan yang bakal diajukan.
"Kami saat ini bersama rekan-rekan, berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO dan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu oleh KPUD ke MK," ujar Munathsir ketika memberikan keterangan pers di Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/12/2024).
Gugatan itu bakal diajukan lantaran melihat pelaksanaan pilkada yang tidak berjalan secara profesional. Mereka menduga telah terjadi pelanggaran pemilu saat 27 November 2024 lalu.
Munathsir mengatakan pihaknya sudah membuat lebih dari 80 laporan ke Badan Pengawas Pemilu terkait dugaan pelanggaran tersebut. Laporan dugaan pelanggaran yang mereka laporkan antara lain persoalan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan TPS, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, domisili pemilih beda provinsi hingga pemilih domisili tetapi tidak tercatat di DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Apakah rencana untuk mengajukan gugatan hasil pemilu pertanda paslon RIDO sudah yakin Pilkada bakal berjalan satu putaran?