Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim hukum paslon nomor urut tiga ketika memberikan keterangan pers usai menyelesaikan persidangan pada 4 April 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Hukum paslon nomor urut tiga, Todung Mulya Lubis menilai kesaksian yang disampaikan oleh dua saksi ahli dari pihak Prabowo-Gibran di sidang lanjutan gugatan sengketa pilpres, tidak masuk akal. Sebab, keduanya menyatakan distribusi bantuan sosial tidak memiliki pengaruh terhadap kemenangan paslon nomor urut dua tersebut. 

Dua saksi ahli terakhir yang didengarkan keterangannya yaitu CEO Cyrus Network, Hasan Nasbi dan CEO Indo Barometer, Mohammad Qodari. Hasan bahkan mengakui bahwa ia bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. 

"Saya kecewa dan tidak bisa memahami penjelasan dari Saudara Hasan Nasbi dan Saudara Qodari yang mengatakan bahwa bansos mempunyai dampak yang sangat kecil atau tidak memiliki dampak sama sekali kepada pemilih. Tidak ada impact electoral dari bansos. Terus terang, akal sehat saya tidak bisa menerima pernyataan semacam ini," ujar Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengikuti sidang lanjutan gugatan sengketa pilpres pada Kamis (4/4/2024). 

Menurutnya, tidak masuk akal bila pendistribusian bansos sebelum pemilu 2024 tak memiliki dampak ke pemilih. Pernyataan Todung itu didasarkan pada sejumlah hasil survei ekonomi yang menampilkan bahwa pemilih mengeluhkan harga-harga bahan kebutuhan yang mahal dan membutuhkan lapangan pekerjaan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di