Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Diketahui, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melayangkan tuntutan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI). Somasi itu terkait dugaan manipulasi data verifikasi faktual partai politik.
Adapun lembaga hukum yang melayangkan tuntutan tersebut, ialah firma hukum Themis Indonesia dan AMAR Law Firm and Public Interest Law.
Perwakilan firma hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menjelaskan pihaknya melayangkan somasi tersebut dan diterima bagian persuratan KPU RI. Surat tersebut berisi pengaduan dugaan kecurangan tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
“Beberapa hari yang lalu kami menerima beberapa aduan atau beberapa laporan dari berbagai komisioner, anggota komisioner maupun ketua komisioner yang di daerah maupun pegawai teknis di KPU di beberapa daerah, menyampaikan adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu,” ujar Syamsu di kantor KPU, Selasa (13/12/2022).
Syamsu menjelaskan, laporan yang dilayangkan kepada KPU RI tersebut merupakan akibat temuan beberapa modus dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual parpol. Salah satunya, adanya dugaan temuan terjadi di beberapa daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diubah menjadi memenuhi syarat (MS).
“Kemudian kami menduga berdasarkan cerita dari teman-teman adanya sebuah dugaan intimidasi dari KPU pusat kepada teman-teman di daerah, kepada KPU di provinsi maupun daerah untuk melakukan hal itu (manipulasi data),” tutur dia.