Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin bisa membantah semua pokok permohonan yang disampaikan paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut pakar hukum tata negara yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, pokok permohonan yang disampaikan kedua paslon kebanyakan narasi tetapi minim bukti.
"Permohonan ini lebih banyak narasi seperti (pokok permohonan) tadi. Sedikit sekali bukti yang dikemukakan. Sifatnya kualitatif, ujung-ujungnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi supaya mendiskualifikasi paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Yusril menilai sepanjang sejarah pemilu di Indonesia belum pernah ada aturannya pemilihan presiden (Pilpres) bisa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia. Dia juga menolak pandangan Mahfud MD yang menyamakan Pilpres dengan Pilkada. Diketahui, Mahfud pernah mengatakan sudah pernah ada hasil pemilu yang dibatalkan lalu diminta dilakukan PSU.
"Yang sebenarnya terjadi adalah pilkada itu bukan rezim pemilu. MK hanya mengadili perkara-perkara itu sementara. Sampai nanti tiba saatnya pemerintah dan DPR membentuk undang-undang membuat pengadilan khusus yang menangani perkara pilkada," tutur dia.
Yusril menjelaskan instruksi MK agar mendiskualifikasi peserta pemilu, tingkatannya di Pilkada bukan Pilpres. "Sudah berapa kali MK memeriksa PHPU presiden dan wakil presiden. Belum pernah sekalipun MK memerintahkan pembatalan seluruhnya dan meminta pemilu ulang untuk kedua kali," katanya.