Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud Sebut Hasil Pemilu Pernah Dibatalkan di Sejumlah Negara

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersama tim hukumnya di MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersama tim hukumnya di MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD, mendalilkan bahwa hasil pemilu sudah pernah dibatalkan di sejumlah negara. Hal itu lantaran telah terjadi praktik kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Namun, pembatalan hasil pemilu presiden belum pernah terjadi di Indonesia.

"Beberapa negara yang hasil pemilunya pernah dibatalkan oleh mahkamah, misalnya Austria, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand. MK Belarusia bahkan dinilai sebagai institusi pengadilan palsu karena diintervensi oleh pemerintah," ujar Mahfud ketika menyampaikan pokok permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, Mahfud pernah menyebut ketika masih menjabat sebagai Ketua MK, ia pernah membatalkan hasil pemilu tetapi di tingkat kepala daerah. Salah satunya di Jawa Timur, yaitu pilkada kembali diulang di sana.

Di sisi lain, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu mengakui tidak mudah untuk mengadili sengketa hasil Pemilu 2024. Ia menduga, ada beberapa pihak yang mendorong para hakim untuk menolak permohonannya. Adapula pihak lain yang meminta MK mengabulkan permohonan paslon 03.

"Saya memaklumi tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin dengan baik. Tetapi, kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia," kata dia.

Ia pun kembali mengingat-ingat, MK dulu pernah menjadi institusi hukum yang memperoleh banjir apresiasi dari berbagai pihak. Hal itu lantaran MK Indonesia berani membuat keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke ruang relung keadilan substantif.

Contoh lain di mana MK membuat kebijakan progresif ketika melahirkan teori Opened Legal Policy (OPL). Tujuannya agar MK tidak sembarangan membatalkan isi undang-undang. Padahal, pembuatan UU menjadi kewenangan legislatif atau parlemen.

Berdasarkan dokumen gugatan yang diunggah di situs resmi MK, inti dari tuntutan paslon Ganjar-Mahfud ada tiga, yakni membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu Presiden, WakilPresiden, DPR, DPR Provinsi, DPR Kabupaten atau Kota dan DPD. Namun yang dibatalkan hanya keputusan mengenai pemilu presiden dan wakil presiden.

Kedua, paslon Ganjar-Mahfud ingin hakim konstitusi mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka. Ketiga, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia yang hanya diikuti Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Selambat-lambatnya PSU diadakan 26 Juni 2024," demikian isi gugatan sengketa pemilu 2024 Ganjar-Mahfud.

Keempat, hakim konstitusi memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us