Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada Senin (11/5/2026) menyerahkan surat penolakan untuk hadir sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka menyerahkan surat bernomor 032/SKK/TAUD-AY/IV/2026 yang ditujukan kepada oditur militer. Penolakan itu sebagai respons pemanggilan ulang yang dilakukan oleh pengadilan militer agar aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu menjadi saksi tambahan.
"KontraS mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ini merupakan permintaan atas Andrie Yunus itu sendiri," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada siang ini.
Ia datang ke pengadilan didampingi Airlangga Julio, Daniel Winarta (LBH Jakarta), dan Alif Fauzi Nurwidiastomo. Jane mengatakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS itu pada Rabu pekan lalu sudah menjalani operasi lanjutan pada tubuh bagian kanan, khususnya di bagian wajah, leher, tangan hingga bibir. Operasi dilakukan di RSCM, Jakarta Pusat.
"Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk penyembuhan usai disiram air keras pada Kamis, 12 Maret 2026," tutur dia.
Ia mengatakan penolakan Andrie untuk bersaksi merupakan bagian dari sikap konsistennya yang sejak awal menolak empat anggota TNI diadili di pengadilan militer. Bahkan, jauh sebelum ia diteror air keras, Andrie sudah menolak militer yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di pengadilan militer karena dapat menimbulkan impunitas.
