Jakarta, IDN Times - Sekretaris tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Basri Baco menegaskan hanya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) lah yang berhak untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di Pilkada Jakarta. Bukan pasangan calon yang berhak menyampaikan itu kepada publik.
Pernyataan itu disampaikan Basri menanggapi deklarasi kemenangan sepihak yang disampaikan oleh Pramono Anung-Rano Karno. Keduanya mengklaim sudah berhasil mengantongi 50,07 persen suara di Pilkada Jakarta 2024.
"Jadi, yang berhak menyampaikan secara resmi adalah KPUD, bukan paslon. Jadi, mari bersabar menunggu itu. Hari ini proses penghitungan sudah mulai dilakukan di kecamatan dan rencananya akan berlangsung selama enam hari," ujar Basri ketika memberikan keterangan pers di Gedung DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (28/11/2024).
Ia mengatakan paslon yang dijuluki RIDO itu juga memiliki tim khusus, termasuk yang ahli di bidang teknologi informasi (TI). Baik RIDO maupun Pramono-Rano sama-sama memiliki data.
"Namun, kalau hasilnya berbeda, itu hal yang wajar terjadi. Karena semua juga ada margin error atau human error," tutur politisi dari Partai Golkar itu.
"Prinsipnya hasil dari internal TI dan real count (paslon) 01 menunjukkan bahwa Pilkada DKI Jakarta bakal berlangsung dua putaran," imbuhnya.