Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sikap KPU DKI di Tengah Klaim Pilkada Jakarta Tuntas Satu Putaran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • KPU DKI Jakarta belum memutuskan apakah Pilkada 2024 akan digelar satu atau dua putaran.
  • Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata membantah telah memutuskan hasil Pilkada 2024 terkait jumlah putaran yang akan diadakan.
  • Hasil Pilkada 2024 yang valid akan diumumkan oleh KPU dalam rapat pleno, dan keputusan apakah pilkada harus dua putaran tergantung dari hasil rekapitulasi tersebut.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan belum memutuskan nasib Pilkada Jakarta 2024, apakah akan digelar satu atau dua putaran.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menanggapi munculnya klaim dari sejumlah pihak terkait hasil perolehan suara di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

1. KPU Jakarta tak pernah umumkan pilkada digelar satu atau dua putaran

Ilustrasi Pilkada Jakarta. (IDN Times/Aditya Pratama)

Wahyu pun membantah telah memutuskan hasil Pilkada 2024, apakah digelar satu ataupun dua putaran. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menyatakan hal tersebut.

"Kami tidak pernah melakukan statement apapun mengenai satu putaran atau dua putaran," ucap dia dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Wahyu mengatakan, sejauh ini yang disampaikan adalah untuk menjawab pertanyaan awak media mengenai kapan jadwal putaran kedua berlangsung.

"Ada juga tuh di media saya lihat, KPU DKI putaran kedua. Ya, putaran kedua memang tanggal segitu, tapi bukan berarti KPU DKI menyampaikan akan ada putaran kedua atau hanya 1 putaran," ungkap dia.

Pernyataan Wahyu sekaligus membantah adanya tudingan intervensi agar Pilkada DKI Jakarta digelar dua putaran. 

"Yang kami sampaikan adalah, masyarakat mohon menunggu hasil resmi, yang dilakukan oleh KPU dan ini dilakukan rekapitulasi berjenjang, dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi," ungkap Wahyu.

KPU DKI Jakarta sempat mengungkap jadwal jika pilkada harus digelar dua putaran. Pencoblosan putaran kedua akan digelar 26 Februari 2025. 

Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 secara khusus mengakomodir mengenai jadwal putaran kedua pilkada. Keputusan tersebut sudah ditetapkan sejak 28 Februari 2024 lalu.

2. Hasil resmi Pilkada Jakarta 2024 dari KPU

Gedung KPU DKI Jakarta. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Wahyu dalam kesempatan itu juga menyampaikan, bahwa hasil Pilkada Jakarta 2024 yang valid akan diumumkan oleh KPU.

Ia tak memungkiri, setiap pasangan calon memiliki penghitungan masing-masing. Namun versi resmi tentu yang akan diumumkan KPU dalam rapat pleno.

"Jadi kalaupun nanti ada pasangan calon 1, 2, dan 3 mempunyai versi mereka masing-masing tentu saja versi yang valid itu yang dari KPU," kata dia dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

KPU Jakarta mengaku menghormati hak setiap pasangan calon untuk menghitung perolehan suara pilkada. 

"Hasil yang sudah diumumkan oleh pasangan calon tertentu menurut kami itu hak pasangan calon ya untuk menyampaikan informasi-informasi yang mereka punya. Tapi kami tetap berpegangan bahwa hasil resmi itu yang dikeluarkan oleh KPU," ungkap Wahyu.

3. Keputusan satu atau dua putaran tergantung hasil rekapitulasi dan pleno KPU

ilustrasi Pilkada Jakarta (IDN Times/Adity Pratama)

Lebih lanjut, ia meminta publik bersabar untuk menunggu hasil pengumuman resmi dari KPU. Saat ini lembaga pemilu itu sedang melakukan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. 

Nantinya KPU akan menetapkan hasil pemilihan dalam rapat pleno yang digelar terbuka. Keputusan apakah pilkada harus dua putaran atau tidak tergantung dari hasil rekapitulasi tersebut.

"Harap bersabar kita masih menunggu rekapitulasi yang sudah dimulai hari ini di masyarakat. Batas akhirnya kami belum pleno, tetapi di tahapan itu memang paling lambat (hasil pilkada) diputuskan tanggal 16 Desember," imbuh dia.

Sebelumnya, paslon nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno mengklaim berhasil memenangkan Pilkada Jakarta satu putaran. 

Sementara, paslon nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyebut, Pramono-Rano belum memenuhi syarat untuk menang satu putaran, sehingga Pilkada Jakarta harus dilanjutkan di putaran kedua

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us