Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI kembali berulang terhadap warga sipil. Terbaru, seorang perempuan berinisial N (26) tewas usai dianiaya oleh Pratu TS di kamar kontrakannya di Pondok Aren.
Jasad N ditemukan sudah membusuk oleh warga pada 30 Januari 2025 lalu. Pelaku pembunuhan diketahui Pratu TS lantaran ia tidak melaksanakan tugasnya di Kesatuan Yonif 318 sejak 19 Januari 2025. Pratu TS berhasil ditangkap di daerah Tangerang. Belakangan, ia mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban berinisial N.
Koalisi mencatat tindak kekerasan yang melibatkan prajurit TNI semacam itu bukan kali pertama terjadi. Pada 2025, setidaknya sudah ada empat tindak kekerasan yang melibatkan prajurit TNI.
Pertama, tiga prajurit TNI AL menembak bos rental mobil di KM 45 tol Jakarta-Merak; kedua, kericuhan antara prajurit TNI AD dengan sejumlah pemuda di Deli Serdang.
Ketiga, prajurit TNI AL di Sorong yang membunuh seorang perempuan karena kesal dengan korban saat berhubungan badan. Terakhir, pembunuhan perempuan berinisial N di Pondok Aren oleh prajurit TNI AD.
"Kejadian ini semakin menegaskan bahwa sistem peradilan telah gagal dalam mencegah berulangnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI dan memberikan keadilan bagi korban atau keluarga korban," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani yang masuk ke dalam koalisi dalam keterangan tertulis pada Jumat (7/2/2025).
"Kami memandang tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI yang mengakibatkan tewasnya warga sipil harus segera dihentikan," imbuhnya.