Prajurit TNI AD yang Bunuh Perempuan di Pondok Aren Terancam Dipecat

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengatakan status hukum prajurit TNI AD, Pratu TS, yang membunuh seorang perempuan di kamar kontrakan Pondok Aren, sudah naik menjadi tersangka. Ia juga sudah ditahan di Denpom Jaya I Tangerang, Banten.
"Yang bersangkutan sudah langsung ditahan," ujar Wahyu di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2025).
Wahyu mengatakan Pratu TS dijerat dua pasal berbeda. Pertama, Pasal 338 junto 351 ayat 3 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Bila terbukti, Pratu TS bisa dibui maksimal hingga 15 tahun.
"Dia juga dikenakan (pasal) karena meninggalkan dinas dan tidak hadir tanpa izin, yaitu Pasal 86 KUHPM," katanya.
Ketika IDN Times menanyakan apakah dengan dua pasal sekaligus, karier Pratu TS di dunia militer akan tamat di militer, ia pun membenarkan.
"Pasti (akan kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Apalagi kalau kasusnya sudah seperti ini. Saya tidak ingin mendahului penyidik ya, pasti (sanksinya) berat. Pimpinan juga akan bersikap tegas kok," tutur Wahyu.
1. Pratu TS terungkap lakukan pembunuhan usai berstatus desersi

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, Pratu TS sehari-hari bertugas di Kesatuan Yonif 318. Ia sempat dicari-cari kesatuannya lantaran pergi tanpa izin.
Menurut Wahyu, dalam aturan yang berlaku di militer, bila absen tanpa diketahui kesatuan, maka dianggap Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI). Itu pun, kata dia, harus dicari kesatuannya.
"Bila prajurit yang bersangkutan tidak hadir terus menerus selama satu bulan, maka kami masuk hitungan desersi. Kalau sudah masuk kategori desersi, maka sudah dapat dilakukan pencarian dan dikenai hukuman," tutur dia.
Ketika dilakukan pencarian oleh kesatuan, Pratu TS tertangkap di Medang Pagedangan. Pratu TS kemudian mengaku sudah melakukan penganiayaan terhadap N, 26 tahun, hingga tewas. N dianiaya menggunakan tangan kosong.
"Setelah ditindak lanjuti pengakuan yang bersangkutan, ternyata benar di sana (kontrakan) ditemukan korban. Lalu, kesatuannya menghubungi Denpom Jaya I dan mengevakuasi korban ke RSUD," katanya.
Setelah itu, penyidik Denpom I Jaya sudah melakukan gelar perkara, dan memberikan garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
2. Motif Pratu TS membunuh masih didalami

Sementara, soal motif Pratu TS membunuh korban masih terus didalami penyidik Denpom Jaya I Tangerang. Wahyu meminta publik bersabar. Dia juga menyebut antara Pratu TS dengan korban saling kenal.
"Bahkan, keduanya mengenal sudah lama. Di situ mungkin ada sedikit perselisihan, percekcokan yang membuat pelaku mengambil langkah yang tidak perlu yaitu tindak kekerasan dan penganiayaan," kata dia.
3. TNI AD minta maaf atas kasus pembunuhan yang melibatkan prajuritnya

Dalam forum itu, Wahyu mewakili institusi TNI AD memohon maaf kepada publik, lantaran anggotanya terlibat tindak pidana.
"Saya mohon maaf bila ada rasa kecewa dan sedih dari pihak keluarga atas apa yang dilakukan oleh prajurit TNI AD," kata dia.
Wahyu berharap publik tetap percaya kepada TNI AD, sebab institusinya akan mejatuhkan sanksi sesuai kapasitas. Dia juga memastikan tidak akan melindungi pihak yang bersalah.
"Kamu kan sudah meninggalkan kesatuan, setelah itu kamu tidak bisa mengendalikan emosimu, berbuat tindak kekerasan kepada rekan wanitamu hingga menyebabkan meninggal dunia, tentu kamu harus menghadapi proses hukum," kata dia.