Berkas Perkara Penembakan Bos Rental Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara penembakan bos mobil rental di KM 45 Tol Jakarta-Merak yang dilakukan oleh 3 prajurit TNI AL.
- Proses peradilan akan dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum, dengan jadwal persidangan perdana yang akan diketahui setelah berkas dinyatakan lengkap.
Jakarta, IDN Times - Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka kasus penembakan bos mobil rental di KM 45 Tol Jakarta-Merak segera menjalani persidangan. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara dari pihak Oditurat Militer II-07 pada Jumat (31/1/2025).
"Kami baru saja menerima berkas (kasus) yang sedang viral di media sosial, yaitu perkara penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Airin Fauzam dalam keterangan pers.
Selain berkas perkara, Oditurat Militer II-07 juga melimpahkan ketiga tersangka berinisial BA, AA, dan RH. Berdasarkan reka adegan yang diperagakan pada 11 Januari 2025 dini hari, pelaku penembakan adalah prajurit TNI berinisial BA.
Ia menembak dua orang. Akibatnya, bos mobil rental bernama Ilyas Abdurrahman (48) tewas di tempat. Sedangkan, satu pegawainya, Ramli Abu Bakar mengalami luka kritis.
"(Berkas yang dilimpahkan) atas nama terdakwa inisial AA berserta dua orang (BA dan RH). Selanjutnya, kami catat di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kemudian nanti ditindaklanjuti ke panitera," kata dia.
1. Agenda persidangan diketahui usai berkas dinyatakan lengkap

Airin mengatakan, jadwal persidangan perdana bakal diketahui usai berkas dinyatakan lengkap. Hal itu membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Bila berkas dinyatakan lengkap, maka akan didaftarkan di sistem peradilan.
Selanjutnya, kepala pengadilan bakal menunjuk hakim dan hakim ketua yang akan membuat ketetapan mengenai hari persidangan.
"Proses peradilan akan dilakukan secara transparan sehingga rekan-rekan media dapat meliput jalannya persidangan. Sidang nantinya terbuka untuk umum," kata dia.
2. TNI AL menjamin tak ada ikut campur terhadap proses persidangan

Airin memastikan, meski ketiga tersangka adalah prajurit TNI AL, tetapi mereka menjamin proses peradilan bakal berjalan independen. Tidak ada intervensi dan keberpihakan kepada tiga tersangka.
"Persidangan akan dilakukan terbuka untuk umum di pengadilan militer 02-Jakarta secara profesional, akuntabel sebagaimana peradilan di bawah Mahkamah Agung RI," kata dia.
Ia menambahkan, Pengadilan Militer 02-Jakarta telah mendapatkan predikat wilayah bebas dari korupsi.
"Maka, peradilan menjamin tidak ada intervensi dan keberpihakan. Proses peradilan akan terjamin transparansinya," kata dia.
3. Keluarga korban puas dengan tuntutan untuk tiga tersangka

Sementara, anak dari pemilik rental mobil di Tangerang, Rizki Agam Saputra, mengaku puas dengan pasal yang digunakan untuk menjerat tiga tersangka. Apalagi berdasarkan rekonstruksi perkara, ditemukan tidak ada pengeroyokan dari pihaknya kepada prajurit TNI AL.
"Kami dari pihak keluarga sudah puas dengan tuntutan tersebut. Kami akan mengawal bareng-bareng hingga tuntas, sampai dijatuhkan vonis bagi pelaku," ujar Rizki di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.
Sebelumnya, dua dari tiga tersangka penembakan bos rental mobil dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 mengenai tindak pembunuhan berencana.
Bila terbukti, maka ancaman hukuman terberatnya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Sedangkan, tersangka RH dijerat dengan Pasal 480 yakni penadahan secara bersama-sama. Ia tidak ikut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.