Rizieq Shihab Tidak Gelar Acara di Petamburan Usai Bebas Bersyarat

Rizieq harus mematuhi aturan yang diberikan

Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab tidak menggelar acara di kediamannya, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, usai bebas. Hal tersebut dikarenakan status Rizieq yang bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, Rizieq harus mematuhi aturan yang diberikan. Sebab jika dilanggar, hal itu bisa mengganggu status bebas bersyarat yang diterimanya.

"Tidak ada (acara di kediaman). Saya tegaskan lagi, Habib (Rizieq) di sini pembebasan bersyarat. Artinya, semua mesti ada ketentuan yang harus ditaati. Kemudian, nanti kita selalu berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Aziz di Petamburan.

Rizieq juga tidak akan melakukan ceramah dalam waktu dekat ini. Hanya saja, sempat digelar pengajian sebagai bentuk penyambutan bebasnya Rizieq dari tahanan.

Adapun Rizieq bertekad akan menaati aturan yang ada. Sebab, dia akan kembali ditangkap tanpa proses persidangan sehingga harus melanjutkan satu tahun masa tahanan tanpa remisi, jika melakukan pelanggaran.

"Jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran. Karena sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang, dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi," ujar Rizieq.

Rizieq sendiri sejatinya baru dinyatakan bebas murni pada 10 Juni 2024 mendatang. Itu pun berkat remisi dua bulan yang didapatnya.

Kini, Rizieq sudah bebas lebih awal karena mendapat pembebasan bersyarat. Adapun Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020.

Rizieq menjalani hukuman penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana, yaitu terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya