Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari Kota Depok mengamankan tersangka penggelapan sertifikat lahan di Depok usai buron selama 10 bulan. (Istimewa)
Kejari Kota Depok mengamankan tersangka penggelapan sertifikat lahan di Depok usai buron selama 10 bulan. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Alfrido (49) tidak berkutik saat Kejari Kota Depok menangkapnya di kediaman, Perumahan Pesona Khayangan, Kota Depok. Tersangka ditangkap karena melakukan penggelapan sertifikat lahan dan melarikan diri.

Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, membenarkan telah mengamankan Alfirdo yang sempat melarikan diri menghindari hukuman penjara. Kejari Kota Depok menangkapnya berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.

"Tersangka kami tangkap tanpa melakukan perlawanan," ujar Ubai saat ditemui IDN Times, Senin (22/5/2023).

1. Tersangka menipu lansia

Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah saat ditemui IDNTimes di ruangannya, Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Ubai menuturkan, Kejari Kota Depok telah mendeteksi keberadaan tersangka di Perumahan Pesona Khayangan Kota Depok. Setelah dilakukan pengintaian, Kejari Kota Depok berkoordinasi dengan pengurus lingkungan dan langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka ini kami tangkap karena menggelapkan sertifikat lahan milik korban, kakek berusia 76 tahun," tutur Ubai.

Sebelumnya, tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali oleh jaksa eksekutor tindak pidana umum. Namun pemanggilan tersebut tidak dihiraukan tersangka hingga berusaha melarikan diri dan menjadi buronan.

"Kita jemput paksa karena tersangka dikenal licin dan selalu berpindah tempat," ucap Ubai.

2. Korban rugi hingga Rp1,8 miliar

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok di komplek perkantoran GDC, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Ubai mengungkapkan, tersangka kabur dengan cara berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Mulai dari Kota Depok, Kabupaten Bogor, hingga Kota Bogor.

"Akibat ulah tersangka, korban memiliki kerugian hingga Rp1,8 miliar," ungkap Ubai.

Ubai tidak menjelaskan secara rinci modus dan motif yang dilakukan tersangka dengan menipu korban. Namun, ulah tersangka itu menimbulkan kerugian terhadap korban sehingga korban melaporkan kasus tersebut.

"Tersangka ini melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tegas Ubai. 

3. Tersangka telah di bawa ke Rutan Depok

Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Usai ditangkap, Kejari Kota Depok membawa tersangka ke kantor Kejari Kota Depok dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Depok setelah diperiksa.

"Sekitar pukul 09.00 WIB tersangka sudah di bawa ke Rutan Depok," jelas Ubai.

Editorial Team

EditorDicky