Depok, IDN Times - Alfrido (49) tidak berkutik saat Kejari Kota Depok menangkapnya di kediaman, Perumahan Pesona Khayangan, Kota Depok. Tersangka ditangkap karena melakukan penggelapan sertifikat lahan dan melarikan diri.
Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, membenarkan telah mengamankan Alfirdo yang sempat melarikan diri menghindari hukuman penjara. Kejari Kota Depok menangkapnya berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.
"Tersangka kami tangkap tanpa melakukan perlawanan," ujar Ubai saat ditemui IDN Times, Senin (22/5/2023).